Timbulkan Kerugian Akibat BI Cheking Tak Dihapus, Debitur Akan Tempuh Jalur Hukum
Kanalvisual.com - Riau, Rohil - Tuah Sabar Sihombing merasa kecewa dengan sikap Pimpinan Cabang BFI Bagan Batu, sebab, BI Cheking yang tak kunjung dihapus, mengkibatkan pengajuan pinjaman melalui Bank tak dapat dicairkan.
Hal tersebut disampaikan Tuah sabar Sihombing dan istrinya, Elida Br. Tarigan kepada Awak Media, pada Senin (28/04/2025).
Menurut keterangan Tuah Sabar Sihombing, mereka dulunya meminjam dana melalui BFI Cabang Bagan Batu dengan tenor pinjaman Rp. 100 juta dengan jangka waktu pembayaran selama 4 tahun.
"Kami pinjam dana ke BFI Cabang Bagan Batu sebesar Rp. 100 juta dengan angsuran cicilan sebesar Rp. 3.899.500/ bulan selama 48 bulan dan itu sudah berjalan selama 15 bulan kalau tidak salah," ujar Tuah Sabar.
Namun seiring berjalannya waktu, mobil L 300 yang menjadi jaminan fidusia/anggunan di Perusahaan Pembiayaan, mengalami kecelakaan yang mengakibatkan mobil tidak lagi dapat dioperasikan dan menimbulkan kesulitan keuangan bagi si Pemilik dalam menutup angsuran/cicilan.
Oleh karenanya, agar tidak menjadi kendala di kemudian hari untuk permohonan pinjaman di bank maupun leasing, Tuah Sabar Sihombing dan istri sepakat untuk menyerahkan unit mobil tersebut kepada perusahaan pembiayaan untuk dilelang agar dapat menyelesaikan sisa hutang atau pinjaman yang belum terbayarkan.
Sejak saat itu Pimpinan ataupun Petugas BFI tidak lagi menghubungi Debitur (Konsumen, dalam artian kalau sudah dilelang, berapa harga lelangnya? kalau dibayarkan untuk menutup cicilan, berapa sisa hutang yang belum terbayarkan? hal ini yang tidak pernah disampiakan.
Bila hal ini tidak disampaikan kepada Debitur, bagaimana mereka mengetahui masih tertunggak atau tidak. k
Kalau pun masih tertunggak, mengapa BFI mengeluarkan bukti surat pelunasan?
Hal ini menjadi pertanyaan bagi Tuah Sabar Sihombing dan istri, kenapa di Slik OJK mereka belum dibersihkan dan masih berstatus merah dengan keterangan pinjaman di BFI? Hal ini mengakibatkan kerugian bagi konsumen, karena pengajuan kredit KUR yang mereka lakukan ditolak oleh Bank BRl.
Penolakan ini disampaikan oleh pihak Perbankan dengan alasan Status di Slik OJK BI Cheking atas nama Tuah Sabar Sihombing statusnya merah.
Dikonfirmasi oleh Awak Media pada Senin (28/04/2025) melalui pesan chat di WhatsApp (WA), Kepala Cabang BFI Bagan Batu, Andre Ginting, mengatakan, untuk membersihkan nama itu bisa pengajuan ke OJK, karena dari sisi BFI pencatatan yang dilakukan itu sesuai dengan mekanisme pelunasan kontrak. Dimana hasil dari lelang barang tarikan masih ada kekurangan untuk menutup pokok hutang, jadi itu yang di catat di pencatatan OJK.
Keterangan Pimpinan Cabang BFI ini jelas bertolak belakang dengan keterangan yang telah disampaikan Debitur kepada awak media.
Bahkan, menurut Elida Br. Taringan, ketika menyerahkan Mobil kepada Kolektor, Ia juga sempat menanyakan hal terkait BI cheking.
"Kalau kakak serahkan mobil ini nama kakak pasti bersih," ucap Elida mengutip bahasa Rapot, salah seorang Debet Colektor yang hadir saat penyerahan mobil.
Tuah Sabar mengungkapkan, apabila hal ini tetap dibiarkan berlarut larut tanpa adanya itikad baik untuk menyelesaikan, maka Ia akan berupaya untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan UU dan hukum yang berlaku. Karena hal ini telah menimbulkan kerugian padanya, gagal pengajuan pinjaman KUR di Bank. (Jekson, S.H).


