AJP Lampung Barat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah OPD, Siapkan Aksi Massa dan Konsolidasi KMLB

AJP Lampung Barat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah OPD, Siapkan Aksi Massa dan Konsolidasi KMLB

Kanalvisual.com - Liwa, Lampung Barat - 30 Agustus 2026. Aliansi Jurnalis Persada (AJP) DPC Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait kebijakan tata kelola keuangan daerah. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, AJP menilai terdapat ketimpangan tajam terkait pengalokasian serta pengelolaan Dana Hibah pada sejumah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa kebijakan penghematan anggaran semestinya berlaku menyeluruh dan tidak mencederai alokasi program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat. AJP menduga pengawasan serta verifikasi penyaluran dana hibah di tingkat OPD masih minim transparansi, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran dalam penggunaan APBD.

"Sangat disayangkan apabila narasi efisiensi anggaran justru dibarengi dengan tata kelola dana hibah yang dinilai kurang transparan. Uang rakyat yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, rasional, serta berorientasi pada kemaslahatan publik," tegas Sugeng Purnomo saat memberikan keterangan resmi di Liwa.

Guna memastikan prinsip akuntabilitas publik berjalan, AJP Lampung Barat saat ini menerjunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran independen terkait alokasi dan realisasi penggunaan dana hibah di pelbagai OPD. Penelusuran difokuskan pada kepatuhan administrasi, kesesuaian penerima manfaat, hingga verifikasi faktual di lapangan sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Selain langkah penelusuran, AJP Lampung Barat menginisiasi pembentukan *Koalisi Masyarakat Lampung Barat (KMLB)*. Koalisi sipil ini dirancang sebagai wadah konsolidasi lintas elemen masyarakat—termasuk tokoh masyarakat, aktivis, dan elemen pemuda—guna mengawal penggunaan setiap rupiah APBD agar terhindar dari potensi penyimpangan.

"AJP bersama KMLB berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara terukur dan berlandaskan hukum. Apabila penelusuran menemukan indikasi pelanggaran yang merugikan keuangan daerah, kami tidak ragu meneruskannya ke jalur hukum serta menggalang aksi penyampaian pendapat di muka umum secara terbuka dan tertib sesuai undang-undang," lanjut Sugeng.

Pengelolaan dana hibah daerah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengedepankan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta manfaat untuk masyarakat. AJP mengingatkan agar seluruh kepala OPD pengelola hibah serta instansi pengawas internal daerah (Inspektorat) menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan secara cermat guna mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, AJP Lampung Barat membuka ruang komunikasi dan mengimbau jajaran Pemkab Lampung Barat untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik terkait realisasi dana hibah demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Adung).