Polisi Ringkus Terduga Pemakai Sabu di Tiyuh Margo Mulyo
Kanalvisual.com - Tulang Bawang Barat, Lampung - Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga Pemakai narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat, Sabtu (10/06/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
"Terduga Pelaku inisial WA usia 22 tahun pria asal Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi, S.H, Minggu (11/06/2023).
Selain mengamankan terduga Pelaku, Anggota juga menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil bekas pakai, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah kaca pirex yang terdapat residu, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok merk Class Mild, 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet yang dibengkokkan.
Penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi dari Masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, Tim mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, Tim langsung menyergap terduga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.
"Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.
"Terduga masih dalam pengejaran petugas," tegasnya.
Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara. (Adung).


