Sat Reskrim Polres Rohil Amankan 2 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Banjar XII
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Sat Reskrim Polres Rohil menangkap 2 tersangka Pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang terjadi di Jalan Lintas Riau - Sumut RT/RW 018/008, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Rabu (11/12/2024) pukul 10.00 WIB.
Kedua terduga pelaku berinisial FS Sagala (26), alamat Jl Menggala Joncition, RT/RW 022/010 Banjar XII, bersama MH alias Habibi (19), alamat Menggala Jonson RT.008/004 Banjar XII.
Keduanya diamankan Polisi setelah ditemukan barang bukti 10 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 Unit Printer Merk Epson, 1 Rim Kertas HVS dan 1 buah Gunting Kecil.
Hal tersebut, disampaikan Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K., M.H, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd, kepada Awak Media, pada Jum'at (13/12/2024).

"Awalnya Bhabinkamtibmas Banjar XII, Aipda Andi Hidayat, mendapatkan informasi bahwa ada peredaran uang palsu di daerah tersebut. Selanjutnya bersama Bripka Ezra, Bhabinkamtibmas langsung menuju ke lokasi yang dinformasikan.
Setelah berada di TKP yang bertempat di warung milik Rohman, Pelapor melakukan interogasi terhadap Saksi, Sahidin selaku Kepling 4 Kelurahan Banjar XII, Ketua RT 18, Edi dan Ketua RT 22, Irawan.
Maka, didapati Informasi identitas terduga pelaku yaitu, MH alias Habibi yang tinggal di Jln Sekolah tepatnya di RT 22 / RW 10. Setelah didatangi ke tempat tinggalnya, didapati terduga pelaku sedang tidur.

Setelah dilakukan interogasi, MH alias Habibi mengakui bahwa mereka telah membuat mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 10 lembar. Itu dilakukannya bersama FS Sagala.
Perihal temuan ini, langsung disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, melalui Kanit 1 Pidum, Ipda Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K, M.M.
Selanjutnya, Kasat Reskrim memeritahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir untuk segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang juga anggota Polsek Tanah Putih tersebut.

Team Resmob Polres Rohil kemudian melakukan pengembangan terkait pelaku uang palsu tersebut bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Anggota Polsek Tanah Putih yang kemudian berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.
Kedua pelaku yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti alat pencetak uang, dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam kejahatan mata uang UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Smsebagaimana dimaksud dengan pasal 36 dan atau pasal 244 KUHPidana," terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe. (Jekson, S.H/Humas Polres Rohil).


