Ini Pernyataan Ketua BPD Desa Cenaku Kecil Terkait Perdes yang Telah Dibuat
Kanalvisual.com - Inhu, Riau - Dalam membuat Peraturan Desa (Perdes) ada beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh BPD Badan Permusawaratan Desa (BPD) yang merupakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), diantaranya : a. Menggali aspirasi masyarakat, b. Menampung aspirasi masyarakat, c. Mengelola aspirasi masyarakat, d. Menyalurkan aspirasi masyarakat, e. Menyelenggarakan musyawarah desa, f. Menyelenggarakan musyawarah desa, g. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
Lalu, h. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antara waktu, i. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, j. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, k. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, l. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, m. Melaksanakan tugas lain yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut dijelaskan Ketua BPD Cenaku Kecil, Nasri, kepada Awak Media yang menyambanginya di Kantor BPD, jalan Lintas Selatan Desa Cenaku Kecil, Kecamatan Batang Cenaku, Kab Indragiri Hulu, Riau, pada Senin (06/11/2023).

Didampingi 2 Anggota BPD, Nasri mengungkapkan, pembahasan terkait poin-poin dalam peraturan Desa Cenaku Kecil sudah dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2023. Sekarang tinggal menunggu pengesahan dari Kepala Desa, padahal sudah hampir 2 minggu.
"Diduga, belum ditanda tanganinya Perdes tersebut oleh Kepala Desa, karena Kepala Desa tidak setuju dengan adanya Peraturan Desa di Cenaku Kecil ini," kata Nasri. (Supriyan).
Hingga berita ini ditayangkan, Wartawan Kanalvisual.com masih berusaha meminta konfirmasi ke Kepala Desa menanyakan terkait Perdes tersebut.


