Kampung Negeri Sungkai Adakan Pemilihan Antar Waktu di Kantor RBM
Kanalvisual.com - Way Kanan, Lampung - Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan gelar Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Pergantian Antar Waktu (PAW). Rabu (12/04/2023).
Pelaksanaan PAW yang berlangsung di halaman Kantor Kampung Negeri Sungkai tersebut dihadiri Pj Kepala Kampung Negeri Sungkai, Marlena, S.E, Kapolsek Gunung Labuhan, Iptu Abdul Haris, S.H, Dansubramil Gunung Labuhan, Harisun, Camat Gunung Labuhan, Zaidan, S.E, BPK, Aparatur Kampung Negeri Sungkai, para Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Pemuda Kampung Negeri Sungkai
PAW Kampung Negeri Sungkai diikuti oleh 2 (dua) calon. Kandidat nomor urut 1 (satu), Zaenal dan nomor 2 (dua), Yutra. Keduanya merupakan Putra terbaik Kampung Negeri Sungkai
Camat Gunung Labuhan, Zaidan, S.E menjelaskan bahwa, Pilkakam antar waktu itu memang sudah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan lainnya, sehingga jika Kakam-nya meninggal tapi jabatannya belum habis, maka harus dilakukan PAW.
"Jadi jika jabatan Kakam belum habis tapi meninggal, seperti di kampung ini, maka wajib menggelar Pilkakam antar waktu oleh BPK. Bahkan sudah diatur juga dalam Perbub dan Perda Kabupaten Way Kanan,” ujar Camat.
Oleh sebab itu, lanjutnya, acara yang digelar tersebut merupakan acara sah secara Hukum. “Saya berharap acara pemilihan kepala kampung antar waktu yang kita gelar ini bisa berjalan sesuai undang - undang dan peraturan,” ucapnya.
“Semoga pemilihan bisa berjalan secara aklamasi meskipun dilakukan secara votting. Terserah pilihannya masing-masing. Disini sudah duduk 2 (dua) calon, silahkan Bapak dan Ibu untuk memilih pemimpinnya sendiri,” pungkasnya.
Usai dilakukan pemilihan dengan cara voting menunjuk salah calonnya masing masing, Pilkakam PAW menghasilkan pemenang yaitu Zainal yang secara aklamasi terpilih menjadi Kakam Lampung Negeri Sungkai. (Wes/Red).


