Kapolsek Pujud Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Tindak Pidana Ringan

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Kapolsek Pujud Polres Rohil, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. melaksanakan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lainnya.
Acara yang ditujukan kepada Perangkat Desa serta Tokoh Masyarakat dilaksanakan Kepenghuluan Sei - Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil pada Selasa (04/2/2025) pukul 10.30 WIB.
Dalam giat yang digelar di Aula Kantor Kepenghuluan, Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan menyampaikan pentingnya untuk menjaga keluarga dan warga agar terhindar dari Tindak Pidana Narkoba, Pencurian, Kenakalan remaja maupun Tindak Pidana lainnya.
Hadir dalam acara tersebut, Penghulu Sei Meranti, Johan Alas Jalani, Sekdes Aji Wahyadani, S.Sos, Ketua BPKep beserta Anggota, Staf Kepenghuluan, Kadus, RT dan RW, se-Kepenghuluan Sei Meranti, Tokoh Masyarakat Kecamatan Tanjung Medan, Jeol Pakpahan, S.E.
Acara yang dihadiri salah seorang Pengacara Br. Manulang dan Masyarakat Kepenghuluan Sei Meranti juga dihadiri Kapolsek Pujud Polres Rohil yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda S. Dalimunthe, Bhabinkamtibmas Sei Meranti, Bripka Jumanto.
Kapolsek yang baru saja menjabat di wilayah hukum Polres Rohil ini juga menyampaikan ajakan untuk bekerja sama, saling bahu -membahu memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pujud juga menghimbau agar masyarakat dapat berperan aktif membantu tugas-tugas aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dari tengah masyarakat.
"Apabila ada masyarakat yang mendapat informasi sekecil apapun tentang Narkoba, supaya langsung memberikan informasi kepada Bhabinkamtibmas atau kepada Kapolsek secara langsung," harapnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Rohi,l AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres, Ipda Dahri Iskandar Lubis, mengapresiasi kegiatan jajaran Polres Rohil di Polsek Pujud tersebut.
"Kaposek Pujud telah melaksanakan sosialisasi tentang penyalahgunaan Narkoba dan Perma 02 Tahun 2012 tentang Tipiring di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud," Kata Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Kapolres Rohil juga menyampaikan bahwa hal-hal yang telah dilakukan Polri selama ini, dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polri Resort Rohil dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana di wilayah hukum Polres Rohil.
"Sangat penting pencegahan narkoba ke tengah masyarakat, sebab narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan," ujarnya Ipda Dahri Iskandar. (Jekson, S.H/Humas Polres Rohil).