Kapolres Lampung Barat Minta Kementerian PUPR Untuk Bertindak Cepat Atasi Longsor
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharam, S.H.,S.I.K, bersama dengan Dandim 0422 Lambar, Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P, M.I.POL, S.Han, melakukan peninjauan lokasi tanah longsor yang menyebabkan kemacetan jalan di KM 17 Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Kapolres meminta kementerian PUPR yang berada di Lokasi Longsor untuk bertindak cepat, Kamis (22/02/24).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Lampung Barat dan juga Dandim melihat secara langsung Lokasi tanah longsor di km17. Nampak dua unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Barat, sedang beroperasi berusaha menyingkirkan material longsor yang menimpa badan jalan.

Petugas Gabungan Penanggulangan betncana Ala, Kabupaten Lampung Barat yang terdiri dari TNI, Polri dan Dinas terkait bahu membahu untuk membantu Masyarakat yang akan melintas di jalur tersebut.
Kapolres Lampung Barat, meminta kepada Kementerian Pekerjan Umum Kabupaten Lampung Barat untuk segera bertindak cepat agar tanah longsor di Km17 dapat segera teratasi.

“Di lokasi ini, saya lihat tanahnya sangat labil, jadi setiap di guyur hujan tanah dari atas tebing ini akan turun dan menutup badan jalan kembali. Jadi Kami minta kepada pihak dari Kementerian PUPR untuk segera merumuskan atau mencari solusi agar tanah longsor segera teratasi,” tutur Kapolres.
Selain itu juga, Kapolres meminta kepada seluruh unsur terkait agar bersama untuk mengerahkan seluruh kemampuan dan pemikiran agar permasalahan tanah longsor segera teratasi dan tidak berulang ulang terjadi pada satu titik tanah longsor.

“Saya meminta, kepada semua unsur mari bersama sama kita bahu membahu menyumbangkan tenaga dan fikiran agar tanah longsor di km17 ini segera teratasi, karena saya melihat bahwa di titik ini berulangkali terjadi tanah longsor yang menyebabkan terputusnya jalur yang menghubungkan Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Pesisir Barat, sehingga menghambat distribusi bahan pokok dari kedua kabupaten tersebut," tutup kapolres.
Sampai dengan saat ini, jalur hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda 2, sedangkan untuk kendaraan roda 4 dan kendaraan berat lainya, masih belum dapat melintas sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat. (Adung).


