Karyawan Alfamart Diringkus Polisi, Diduga Gelapkan Uang
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Seorang karyawan berinisial JP (30) yang bekerja sebagai Chief OF Store Minimarket Alfamart dilaporkan ke Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS), Polres Lampung Barat Polda Lampung, atas dugaan kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana, Minggu (06/08/2023)
Kapolres Lampung Barat, AKBP.Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek BNS, Iptu. Abu Bakar didampingi Panit Res, Ipda Andriyadi, E.S, S.I.P, M.M, mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan JP (30), Warga Pasar Krui, Kabupaten Pesisir Barat yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan terjadi di Mini market Alfamart Pekon Suoh, Kecamatan Bandar Nageri Suoh, Kabupaten Lampung Barat yang terjadi pada, Sabtu (01/07/2023).
Kejadian berawal dari pemeriksaan keuangan, bahwa selaku Koordinator area, Saudara Abdul Mutolib (39) datang ke minimarket Alfamart Pekon Suoh untuk melakukan pengecekan penjualan barang dan sesuai dengan data, kemudian melakukan pengecekan uang di brankas.
"Ditemukan selisih uang, dimana uang tersebut hasil penjualan di tanggal 30 juni 2023," terangnya sabtu (05/08/23).
Selanjutnya, akibat kejadian tersebut PT. Alfaria Sumber Trijaya mengalami kerugian sebesar Rp. 14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. Abdul Mutolib melapor kepada pimpinannya serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BNS Polres Lambar.
Laporan Polisi Nomor : LP/B-06/VII/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK BNS/Tanggal 29 Juli 2023.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek BNS berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukanya.
Barang Bukti yang diamankan :2 (dua) rangkap hasil audit PT. Sumber Alfaria Trijaya, 1 (satu) lembar surat kuasa A.n. Abdul Mutholib dari Manager PT. Sumber Alfaria Trijaya, 1 (satu) lembar surat kuasa A.n. Johan Prasetyo dari Manager PT. Sumber Alfaria Trijaya, 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO V50 warna ungu
"Pelaku dan Barang Bukti (BB) diamankan ke Polsek BNS guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kapolsek. (Adung).


