Ketua DPD SPI Pesawaran Duga Disdikbud Pesawaran Korupsi Pengadaan TIK dan Media Pendidikan SD/SMP
Kanalvisual.com - Pesawaran, Lampung - Menindak lanjuti Intruksi Presiden RI untuk mengajak seluruh Pejabat Tinggi Negara, pemerintah TNI/Polri, Pengusaha dan Masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mencegah pungutan liar, korupsi, kolusi, nepotisme untuk menyelamatkan keuangan negara, maka Masyarakat diharapkan dapat mengontrol setiap kebijakan negara.
Untuk itu, LSM HANTAM Provinsi Lampung menyoroti dugaan tindakan Korupsi Pengadaan TIK dan Media Pendidikan SD/SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran. Hal tersebut mendapat respon positif dari DPD SPI Pesawaran, Lampung.
Terkait hal tersebut, LSM HANTAM Provinsi telah menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesawaran dengan tujuan agar dapat melakukan klariifikasi perihal dugaan penyimpangan pengadaan peralatan TIK dan Media Pendidikan untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) TA 2021.
Adapun hasil dari Tim Investigasi bahwa, bantuan sarana perbelanjaan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Thn. 2021 Rp. 8.180.000.000 (delapan miliar seratus delapan puluh juta rupiah). Diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai SPEK.
Lalu, pengadaan sarana pembelajaan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Media Pendidikan TA. 2021 pengadaan dan barang tersebut bukan produk lokal atau produk dalam negeri yaitu merek Dell Chromebook.

Sementara, berdasarkan surat edaran LKPP No. 24 Th 2020 tentang peningkatan pengunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai mana pasal 66 ayat 2 kewajiban pengunaan produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKPN) ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 % sedangkan Dell Chromebook tidak memenuhi standar tersebut.
Berdasarkan surat undangan Kementerian Lendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 37141/7/HM.00.01/2021 tentang rapat secara virtual bahwa hanya 5 perusahaan yang mendapat sertifikat TKDN yaitu: PT. Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Tera Data Indonesia (AXIOO), PT. Superton (SPC), PT. Evercross Technologi Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan).
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Pesawaran, Herman, secara tegas meminta ke Kejaksaan Kabupaten Pesawaran agar segera mengusut realisasi dana tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran selaku Pengguna Anggaran.
Pasalnya, jika dugaan ini diproses, akan terbuka secara gamblang dan dapat menyelamatkan keungan negara. (Irfan/Red).
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesawaran belum dapat dikonfirmasi.


