Komitmen Tak Rangkap Jabatan, Samsuri Lantik Pengurus KONI Baru

Komitmen Tak Rangkap Jabatan, Samsuri Lantik Pengurus KONI Baru

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Tidak ada lagi pemberlakuan rangkap jabatan di Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masa bhakti 2023 - 2025 di bawah kepemimpinan Samsuri, S.H, M.Si. 

Hal itu ditegaskan Ketua Umum (Ketum) KONI Rohil, Samsuri, S.H, M.Si, perihal berkomitmen menjalani pasal 22 yang tertuang di dalam Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta intruski KONI Pusat. 

"Jika sebelumnya ada yang rangkap jabatan, Alhamdulilah saat ini tidak ada lagi. Ini sebagai komitmen bersama Pengurus KONI Rohil yang baru untuk menjalani aturan yang tertuang di dalam AD/ART KONI," kata Samsuri. 

Untuk diketahui, ada pun peraturan KONI pasal 22 sebagaimana dimaksud adalah :

1. Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum KONI Pusat tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal.

2. Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Provinsi tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal.

3. Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal.

Dan demikian hal itu, kata Samsuri lagi, wajib bagi tiap- tiap pengurus KONI Rohil di masa kepemimpinannya mentaati dan menjalani layaknya peraturan tersebut.

"Jika tidak patuh dengan aturan itu sanksinya adalah pembekuan organisasi, tidak diakuinya kegiatan, lalu juga penundaan pendanaan olahraganya sendiri," pungkasnya. (Jekson/Rilis).