Puluhan Anggota LSM RPPI Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Sarolangun, Soroti Dugaan Pengabaian Reklamasi Tambang

Puluhan Anggota LSM RPPI Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Sarolangun, Soroti Dugaan Pengabaian Reklamasi Tambang

Kanalvisual.com – Sarolangun – Jambi | Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Peduli Pembangunan Indonesia (RPPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Sarolangun, Kamis, 29 Januari 2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan pengabaian kewajiban reklamasi tambang oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sarolangun.

Dalam aksi itu, LSM RPPI menyoroti proyek pertambangan yang dikerjakan oleh PT KBB melalui kontraktor PT ATA. Mereka menilai kontrak kerja yang telah disepakati tidak dijalankan sebagaimana mestinya, khususnya terkait kewajiban reklamasi pasca kegiatan penambangan.

Sekitar satu jam massa aksi menyampaikan tuntutan di depan kantor bupati dengan membawa spanduk dan menyuarakan orasi. RPPI mendesak Pemerintah Kabupaten Sarolangun agar bersikap tegas terhadap perusahaan yang diduga tidak menjalankan kewajiban lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aksi tersebut mendapat respons dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun. Perwakilan Pemda kemudian mengizinkan perwakilan massa aksi masuk ke kantor bupati untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan itu, LSM RPPI menyampaikan secara langsung tuntutan serta keluhan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

Ketua LSM RPPI, Muswandi, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban mutlak yang harus dilakukan selama dan setelah kegiatan penambangan. Reklamasi bertujuan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyusun rencana reklamasi serta menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

Menurut Muswandi, reklamasi tidak sekadar menutup lubang bekas tambang, tetapi mencakup rehabilitasi tanah, penanaman kembali vegetasi, pemulihan kualitas air, serta pengembalian fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan kembali, baik untuk pertanian, kehutanan, maupun fasilitas umum.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi sesuai rencana yang telah disetujui dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar, ditambah sanksi lain seperti perampasan keuntungan dan kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan.

Lebih lanjut, Muswandi menyebutkan bahwa proses reklamasi wajib dimulai paling lambat 30 hari setelah kegiatan penambangan selesai, dan dapat dilaksanakan bersamaan dengan aktivitas penambangan atau setelahnya. Pemerintah pusat pun telah menetapkan revisi keempat Undang-Undang Minerba pada Februari 2025 untuk memperkuat aturan reklamasi, perlindungan pascatambang, serta pengawasan lingkungan guna menjamin kegiatan pertambangan yang berkelanjutan.

LSM RPPI berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas demi melindungi lingkungan serta hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. (Agus Suwarno)