RPPI Soroti Dugaan Pungli PTSL di Pelawan Jaya, Kesaksian Pegawai BPN Perkuat Laporan Terhadap Kades
Kanalvisual.com - Sarolangun - Jambi – Ketua Umum RPPI, Muswadi, SH, menghadiri sidang mediasi pertama pada 24 November 2025 di Pengadilan Negeri Sarolangun sebagai penggugat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat Program PTSL di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan.
Muswadi menggugat Kepala Desa Pelawan Jaya, Pirnando, yang diduga menetapkan pungutan sebesar 500 ribu rupiah ditambah kewajiban menyerahkan 10 lembar materai untuk setiap sertifikat PTSL. Padahal, menurut Muswadi, biaya resmi sesuai Peraturan Tiga Menteri untuk wilayah Sumatra hanya 200 ribu rupiah.
Dalam sidang tersebut, Muswadi hadir bersama rekannya Ahmadi Lesoin dan H. Herman, serta anggota RPPI lainnya. Mereka didampingi tiga pendamping hukum, yaitu Jimi Lesoin SH, Adrian Ependi SH MH, dan Adrian Sah SH.
Di ruang sidang, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun bernama Adriansah memberikan keterangan penting. Ia menyatakan bahwa pada tahun 2024 Desa Pelawan Jaya tidak mendapatkan kuota program PTSL, sehingga secara resmi tidak ada kegiatan penerbitan sertifikat melalui program tersebut. Adriansah juga menegaskan bahwa apabila suatu desa memperoleh kuota, maka pungutan biaya wajib mengikuti standar nasional, yaitu 200 ribu rupiah untuk wilayah Sumatra.
Pernyataan pegawai BPN ini menjadi bukti signifikan dalam perkara tersebut. Menurut Muswadi, keterangan Adriansah semakin menguatkan dugaan bahwa Kepala Desa Pelawan Jaya telah melakukan pungli kepada warganya sendiri dengan menarik biaya di luar ketentuan resmi.
Muswadi berharap Pengadilan Negeri Sarolangun dapat memproses perkara ini secara adil dan transparan, serta menjatuhkan sanksi apabila terbukti ada tindakan melawan hukum. Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah memastikan hak masyarakat dilindungi dan praktik pungutan liar tidak kembali terjadi.
Masyarakat Desa Pelawan Jaya disebut sangat menantikan penyelesaian perkara ini. Mereka berharap kasus ini dapat memberikan kepastian hukum dan memulihkan rasa keadilan yang selama ini terganggu.
Sidang mediasi kedua dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025. (Agus Suwarno)


