Berita Dugaan Tangkap Lepas PETI di Kuansing Mendadak Hilang dari Peredaran, Ada Apa?

Berita Dugaan Tangkap Lepas PETI di Kuansing Mendadak Hilang dari Peredaran, Ada Apa?

kanalvisual.com - Kuantan - Kuantan Singingi - Riau | Sebuah berita yang diterbitkan oleh salah satu media online pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan judul "Polres Kuansing Diduga Lakukan Tangkap Lepas Operator dan Ekskavator PETI di Kuanteng" mendadak tidak dapat lagi diakses oleh publik. Berita yang sebelumnya memuat foto-foto galian tambang emas tanpa izin (PETI) beserta ekskavator di Kecamatan Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, dilengkapi dengan titik koordinat GPS bertanggal 12 Mei 2026 tersebut, kini telah hilang dari peredaran tanpa ada penjelasan resmi dari media yang bersangkutan. Hilangnya berita ini justru memunculkan pertanyaan besar yang tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja.

Berita yang sempat beredar tersebut memuat dua foto yang cukup kuat sebagai bukti visual — foto pertama menampilkan lubang galian besar yang tergenang air dengan dinding tanah merah yang khas, sementara foto kedua memperlihatkan sebuah ekskavator berwarna kuning yang berdiri di tengah lahan yang telah tergali di kawasan yang dikelilingi pohon kelapa sawit. Kedua foto dilengkapi dengan data koordinat GPS yang tertera jelas, menegaskan bahwa lokasi tersebut memang berada di Kecamatan Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi. Keberadaan alat berat di lokasi tambang ilegal adalah fakta yang sulit dibantah — dan itulah yang membuat hilangnya berita ini semakin mengundang tanda tanya.

Dalam dunia jurnalistik, sebuah berita yang telah diterbitkan secara resmi dan dapat diakses publik tidak seharusnya hilang tanpa penjelasan. Takedown atau pencabutan berita tanpa klarifikasi terbuka adalah praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika berita tersebut dicabut karena ada kesalahan faktual, maka media yang bersangkutan wajib menerbitkan ralat atau klarifikasi sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik. Namun jika tidak ada ralat, tidak ada penjelasan, dan berita begitu saja lenyap — maka publik berhak menduga ada kekuatan lain di luar kaidah jurnalistik yang bekerja di balik layar.

Isu dugaan tangkap lepas dalam kasus PETI bukanlah isu ringan. Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara dugaan tangkap lepas oleh aparat penegak hukum — jika benar terjadi — masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang melanggar sumpah jabatan dan berpotensi dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Berita yang memuat dugaan seserius ini tidak sepatutnya lenyap begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Hilangnya berita ini justru semakin memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari jangkauan publik. Dalam logika sederhana — jika tidak ada yang perlu ditutupi, mengapa berita perlu dihilangkan? Kebebasan pers bukan hanya tentang hak untuk menerbitkan berita, tetapi juga tentang keberanian untuk mempertahankannya ketika tekanan datang dari arah yang tidak seharusnya. Setiap upaya membungkam berita yang menyangkut kepentingan publik — dengan cara apapun — adalah ancaman terhadap demokrasi yang tidak boleh dibiarkan menjadi preseden.

Kanalvisual.com akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan PETI dan dugaan tangkap lepas di Kabupaten Kuantan Singingi ini. Publik berhak mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpotong oleh kepentingan pihak manapun. Kepada seluruh pihak yang mengetahui informasi terkait kasus ini, kami membuka ruang selebar-lebarnya untuk menyampaikan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Bumi Kuantan Singingi. (red/kv/tw)