Laporan Dugaan Korupsi Rp1,8 Miliar di Desa Aur Kuning Masuk Tahap Pemeriksaan Inspektorat
Kanalvisual.com - Kampar - Riau - Proses hukum atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp1,8 miliar di Desa Aur Kuning, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, kini mulai bergerak. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) ke Polda Riau, kini penyidik Tipikor Polres Kampar telah melayangkan surat permintaan pemeriksaan ke pihak Inspektorat Kabupaten Kampar.
Informasi ini terkonfirmasi melalui komunikasi langsung antara Ketua DPD LSM Gakorpan Riau, Rahmad Panggabean, dengan Afifudin, penyidik Tipikor Polres Kampar. Dalam percakapan yang berlangsung pada 13 Oktober 2025, penyidik menyampaikan bahwa “surat permintaan pemeriksaan sudah dikirim ke Inspektorat”.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa laporan yang melibatkan Adamri, Kepala Desa Aur Kuning periode 2017–2023—yang juga dikenal dengan sebutan Walidam atau Waliadam—mulai ditangani lebih dalam oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini sendiri berawal dari temuan LSM Gakorpan mengenai adanya dugaan penyaluran Dana Desa fiktif di Aur Kuning pada beberapa tahun anggaran. Sejumlah proyek fisik yang tercantum dalam laporan kegiatan, seperti embung desa, taman bermain, dan sarana lingkungan, disebut tidak ditemukan wujudnya di lapangan.
Menurut laporan Gakorpan, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Laporan resmi telah dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Riau pada April 2025 dan ditindaklanjuti oleh penyidik dengan klarifikasi beberapa pihak, termasuk mantan kepala desa yang dilaporkan.
Rahmad Panggabean menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah jalan. “Kami akan menerbitkan berita untuk mengawal laporan dugaan korupsi ini, karena menurut kami sudah sangat lama dan terkesan lambat proses tindak lanjutnya,” tulis Rahmad dalam pesannya kepada penyidik.
Pihak Gakorpan menilai, koordinasi antara penyidik dan Inspektorat menjadi kunci agar penanganan laporan tidak berlarut. Jika audit Inspektorat telah selesai dan ditemukan indikasi kerugian negara, maka penyidik memiliki dasar kuat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hingga kini, pihak Inspektorat Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemeriksaan lapangan. Sementara itu, sejumlah masyarakat Aur Kuning berharap agar penegakan hukum berlangsung transparan, tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Riau, sebab mencerminkan lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa di wilayah pedalaman. Bagi Gakorpan, perjuangan untuk menegakkan hukum di desa kecil seperti Aur Kuning adalah bagian dari panggilan moral: memastikan uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat. (Tri wahyudi)


