Polres Lampung Timur "Jemput" Pelaku Curat Motor di Siang Bolong
Kanalvisualvisual.com - Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur, AKBP. M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol. Yuspin, Senin (08/05/2023) menjelaskan Pelaku berinisial JD (28).
“Pelaku berinisial JD (28) Warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur,” ungkapnya.
Pelaku melakukan pencurian di rumah Korban HD (40) Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur pada Jum'at (05/05/2023). Sekira pukul 14.30 WIB Korban memakirkan kendaraan sepeda motor di dalam garasi. Sepeda motor dalam keadaan terkunci Stank, selang 15 menit Korban memberitahukan kepada saudara Damar untuk cek sepeda motor, namun sepeda motor sudah tidak ada lagi, ungkap Kapolres.
Kemudian Korban dan Saksi melakukan pencarian di seputaran rumah, namun sepeda motor tidak ditemukan, selanjutnya Korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan informasi yang didapat. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai dan dibantu Tekab 308 Polres Lampung Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol. Yuspin melakukan penangkapan Pelaku tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan Pelaku saat melakukan pencurian dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diperoses secara hukum.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam, ditaksir senilai Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).
“Atas kejadian tersebut, kepada Pelaku kita persangkakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan yakni Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Rizal. (Adung).


