3 Pemuda Diringkas Polsek Balik Bukit Setelah Kedapatan Mencurian Ikan di Keramba
Kanalvisual.com - Lampung Barat - 3 (Tiga) orang Pemuda berhasil diamankan Polisi Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat karena diduga telah melakukan pencurian ikan di Keramba di Pekon Kagungan, Kecamatan Lombok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Senin (26/06/2023).
Ketiga Pemuda tersebut berinisial MR (20), AR (20) dan KD (21) yang semuanya merupakan warga Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Balik Bukit, Iptu Arnis Daely mengatakan bahwa, benar pihaknya telah mengamankan tiga orang pemuda berinisial MR, AR dan KD karena diduga telah melakukan tindak pidana Curat.
Kejadian berawal pada hari Sabtu (17/06/2023) sekira jam 04.30 WIB. Pelapor bernama Maidar mendapatkan informasi dari Penjaga Keramba bernama Amid Ihsan bahwa ada orang yang mengambil ikan di kerambanya.
Kejadian pencurian ikan di keramba tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda.
Atas kejadian tersebut, akhirnya Pelapor bernama Maidar melaporkan ke Polsek Balik Bukit dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B / 07 / VI/ 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Balik Bukit, 24 Juni 2023.
Kemudian Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat, Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal (25/06/2023) sekira pukul 01.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Balik Bukit yang dipimpin oleh Aiptu Andikal Putra, S.H, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.
Dengan gerak cepat, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pemuda yang diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan tersebut.
Pada saat diinterogasi pun, Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian ikan di Keramba Pekon Kagungan, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Kini ketiganya beserta Barang Bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP-idana.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah serokan ikan, dua buah bambu panjang, tiga karung bekas pelet/pakan ikan, sepeda motor merk TVS warna hitam dan dua buah plastik. (Adung).


