Ranperda APBD Perubahan Anggaran 2024, Disampaikan Bupati Rohil di Rapat Paripurna DPRD

Ranperda APBD Perubahan Anggaran 2024, Disampaikan Bupati Rohil di Rapat Paripurna DPRD

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Rohil ke-17 yang dilaksanakan pada Sabtu (14/09/2024) malam di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Rohil , Jalan Lintas Pesisir, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau. 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil, Maston, juga dihadiri Sekda, Fauzi Efrizal, Sekwan, Sarman Syahroni, Wakil Ketua III DPRD, Hamzah, Kepala OPD serta 27 Anggota DPRD Rohil. 

“Dari 45 orang Anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 27 orang, terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi. Sesuai pasal 129 ayat 1 huruf c peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 Tahun 2019, kuorum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan," jelas Ketua DPRD. 

"Hari ini Sabtu tanggal 14 September tahun 2024 tepat pukul 21.50 WIB, rapat paripurna ke-16 masa sidang ketiga tahun sidang 2024 dengan agenda pokok menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Maston. 

Paripurna hari ini disampaikan Maston dalam rangka menyampaikan Ranperda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna ke-15 masa konferensi ketiga tanggal 13 September tahun 2024. 

Dan juga perubahan-perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 telah disepakati yaitu sebesar Rp. 2.902.604.269 yang akan dijadikan acuan pedoman dalam penulisan rencana perubahan APBD Kabupaten Rokan Tahun Anggaran 2024.

Bupati Rohil, Afrizal Sintong dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah mengagenda rapat Paripurna menyampaikan Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024. 

"Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Rohil yang telah mengagendakan rapat paripurna ini, semoga rapat Paripurna ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk menetapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya mencapai tujuan pembangunan daerah sebagaimana yang telah kita cita-citakan bersama," ucap Bupati. 

"Rancangan perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 yang kami sampaikan ini disusun berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2024,' ungkap Bupati.

Lanjutnya, rancangan APBD-P tetap mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang mengharuskan untuk dilakukan perubahan sebagaimana telah diatur dalam pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dikatakan Afrizal Sintong, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi antar program antar kegiatan dan antar jenis belanja. 

“Kami menyadari bahwa pada saat kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan dalam waktu yang singkat, namun materi didalamnya telah didalami secara cermat, hal ini menunjukkan bahwa pihak Legislatif dan Pemerintah Daerah melalui TAPD secara bersama-sama memberikan perhatian yang dalam terhadap proses penganggaran tersebut," ungkapnya. 

Secara umum kata Bupati, Ranperda perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 dapat disampaikan dimana pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp. 2.116.796.117.735 menjadi Rp. 2.902.604.269.533 bertambah sebesar Rp. 785.808.151.798. 

Sedangkan belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp. 2.239.304.748.785 menjadi Rp. 2.910.627.519.794,69.

Sementara, pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa perhitungan lebih tahun anggaran sebelumnya dari awal sebesar Rp.66.493.736.000 menjadi Rp. 8.023.250.261,69. 

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar 0 rupiah untuk sisa anggaran lebih anggaran daerah tahun berkenaan sebelumnya di fisik sebesar Rp. 56.014.895.050 menjadi sebesar 0 rupiah. 

“Demikian beberapa hal yang perlu kami sampaikan, semoga apa yang rencana kamikan dapat terlaksana dengan baik serta selalu mendapat berkah dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ucap Bupati. 

Setelah menyampaikan Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong menyerahkan Ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir. (Jekson, S.H).