Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan 3 Penyalahguna Obat Hexymer

Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan 3 Penyalahguna Obat Hexymer

Kanalvisual.com - Lampung Timur - Lampung -Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan kesigapannya dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya. Kali ini, tiga pemuda berinisial RM (19), RA (20), dan AM (24), warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, berhasil diamankan karena diduga menyalahgunakan obat keras jenis Hexymer.

Penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) malam. Tersangka pertama, RM, ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Semarang, Kecamatan Pasir Sakti. Saat diperiksa, ia kedapatan tengah menyalahgunakan obat berbahaya tersebut. Tak lama berselang, sekitar pukul 22.00 WIB, dua pelaku lain yakni RA dan AM, diamankan di Desa Labuhan Ratu, masih di kecamatan yang sama.

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Timur, AKP Timor Irawan, mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, menjelaskan bahwa dari ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 20 klip berisi 258 butir Hexymer, satu buah tas warna hijau, empat butir Hexymer, serta tiga unit telepon genggam.

“Penyalahgunaan obat jenis Hexymer sangat berbahaya karena bisa menimbulkan efek ketergantungan, merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminalitas. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat,” tegas AKP Timor Irawan.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras di kalangan remaja masih menjadi ancaman nyata di Lampung Timur, dan kepolisian berkomitmen menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. (Karyono - Sumber: Humas Polres Lampung Timur)