Donny Irawan Ingatkan Anggota SMSI Lampung Pegang Teguh KEJ, Tolak Berita Bernuansa Pemerasan

Donny Irawan Ingatkan Anggota SMSI Lampung Pegang Teguh KEJ, Tolak Berita Bernuansa Pemerasan

Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Lampung | Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, S.E., mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan di bawah naungan SMSI Lampung agar memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Imbauan tegas ini disampaikan demi menjaga marwah profesi dalam setiap proses peliputan dan penulisan berita.

Menurut Donny, kepatuhan terhadap KEJ merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap media massa. Setiap produk jurnalistik harus disusun secara berimbang berdasarkan fakta di lapangan tanpa ditunggangi oleh kepentingan sepihak.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip cover both sides. Langkah pengujian informasi tersebut dinilai krusial agar berita yang diproduksi tidak menjadi bumerang yang merugikan ruang redaksi.

"Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan di lapangan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum serius karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik," ujar Donny Irawan tegas.

Pernyataan ini dikeluarkan karena dirinya menilai belakangan ini masih ditemukan praktik pemberitaan yang diduga menyimpang dari prinsip dasar pers. Menurutnya, terdapat oknum tertentu yang memanfaatkan pemberitaan sebagai alat intimidasi untuk menekan pihak lain demi keuntungan pribadi.

Secara blak-blakan, Donny menyebut praktik kotor semacam itu sama sekali tidak mencerminkan esensi dari profesi mulia seorang jurnalis. Wartawan sejatinya bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar dan mengedukasi masyarakat luas, bukan mencari keuntungan dengan cara melawan hukum.

Menyikapi fenomena ini, SMSI Lampung menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik pemberitaan menyimpang tersebut. Seluruh perusahaan pers anggota SMSI didesak menjaga integritas serta nama baik organisasi melalui karya jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Donny mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa menjadi korban dugaan penyalahgunaan profesi wartawan agar tidak takut bertindak. Jika menemukan berita tanpa konfirmasi yang disertai modus meminta imbalan, korban disarankan menempuh jalur hukum.

"Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan dengan mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan langsung laporkan kepada pihak Kepolisian. Kita harus tegas membedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan pidana murni," imbuhnya.

Melalui momentum ini, ia berharap seluruh insan pers di Bumi Ruwa Jurai dapat terus merawat marwah profesi secara kolektif. Penegakan etika jurnalistik secara konsisten dinilai mampu mengembalikan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang sehat dan bermanfaat bagi publik.(red/kv/tw)