Kawasan Hutan Mangrove Dirambah, Oknum Kades Serusa Mengaku Salah dan Langgar Hukum
Beritainvestigasi.com - Rohil, Riau - Dugaan alih fungsi Kawasan Hutan Mangrove (KHM) di Desa Serusa, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, dinilai LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, dilakukan oleh para Mafia tanah. Pasalnya, hutan mangrove yang sejatinya berfungsi sebagai pelindung pantai dari Abrasi dan intrusi air laut, sebagai tempat habitat ikan, udang, kepiting dan biota pesisir lainnya, kini sebahagian telah menjadi kebun kelapa sawit.
Alih fungsi tersebut menurut Ketua LSM Gakorpan DPD Riau, Rahmad Panggabean, tidak bisa dianggap enteng. Ada dugaan Mafia Tanah bekerja sama dengan Oknum Kepala Desa berupaya mengalihkan fungsi hutan mangrove menjadi kebun kelapa sawit demi untuk memperkaya diri maupun kelompoknya.
Kepada Awak Media, Rahmad mengungkapkan, dirinya sangat tercengang melihat langsung kawasan hutan mangrove di Kepenghuluan (Desa) Serusa, Kec. Bangko, pada Selasa (07/07/2026). Ratusan hektar hutan mangrove diduga telah menjadi perkebunan kelapa sawit, ratusan lainnya telah distacking dengan menggunakan alat berat. Ironinya, kegiatan tersebut diduga diketahui oleh Oknum Kepala Desa (Penghulu) Serusa.

"Belasan Surat Penyerahan dan Surat Pendaftaran Tanah yang ditanda tangani Kepala Desa Serusa pada tahun 2023 dan 2022 yang telah kami kantongi, menjadi dugaan kuat bahwa mafia tanah yang merambah hutan mangrove di Desa Serusa bekerjasama dengan Oknum Kepala Desa," kata Rahmad di salah satu kedai kopi di Bagan Siapiapi, Jumat (10/07/2026) pagi.
Diungkapkan Rahmad, dari imformasi yang diterimanya, diduga modus yang dijalankan oleh Oknum Kepada Desa Serusa yaitu, dengan membentuk Kelompok Tani. Masing-masing Anggota kelompok tani mendapatkan lahan seluas 200 M2. Tak berselang lama, lahan tersebut diserahkan kepada pihak kedua dengan membayar ganti rugi (dijual) senilai Rp. 25 - 30 juta. Disinilah peran Oknum Kepala Desa dengan menandatangani surat penyerahan dari pihak pertama (penjual) kepada pihak kedua (pembeli). Bahkan, tambah Rahmad, ada belasan surat telah diserahkan kepada seseorang berinisial LS, warga jalan Poros RT 011/RW 004, Parit Aman dengan membayar ganti rugi.
"Gawat sekali lahan mangrove bisa diserahkan kepada pihak kedua dengan membayar ganti rugi," ujar Rahmad.

"Saya menduga kelompok tani yang dibentuk tersebut fiktip. Karena, identitas pihak pertama (penjual) ada yang beralamat di Deli Serdang, bahkan ada Oknum PNS yang beralamat di Pekanbaru," kata Rahmad.
Rahmad juga memastikan, setelah Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) selesai, secepatnya LSM Gakorpan DPD Prov. Riau akan melayangkan surat ke Polda Riau dan Instansi terkait. Dengan harapan, agar para Mafia tanah yang telah merambah hutan mangrove di Kab. Rohil khususnya di Kepenghuluan Serusa dan Kepenghuluan lainnya segera ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Oknum Penghulu (Kades) Serusa telah mengaku kepada saya bahwa surat- surat yang dikeluarkannya salah dan Ia (Kades-red) merasa menyesal telah memberikan izin pengelolaan hutan mangrove kepada Kelompok Tani yang belakangan diketahuinya hutan mangriove tersebut beralih fungsi. Jadi tidak ada lagi alasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak meminta pertanggungjawaban dari oknum Kades Serusa," pungkas Rahmad.

Dikonfirmasi di Kedai Kopi Harmony Bagan Siapiapi, Rabu (08/07/2026), kepada Awak Media, Kepala Desa (Penghulu) Serusa, Jumino yang didampingi mantan Sekretaris Desa Serusa, Khoirul Huda, juga mengakui bahwa ratusan hektar kawasan hutan mangrove di wilayah Kepenghuluaan (Desa) Serusa telah menjadi kebun kelapa sawit. Bahkan, katanya, kurang lebih 150 Ha kebun kelapa sawit tersebut milik seseorang yang diduga berinisial AH.
"Saya tidak tahu itu kawasan hutan mangrove. Saya baru mengetahuinya pada tahun 2024," dalih Jumino.
Seperti diketahui, larangan perambahan hutan mangrove diatur ketat dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Aturan ini melarang keras penebangan, konversi lahan menjadi perkebunan (seperti sawit). Pelanggar terancam sanksi pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

Berikut adalah rincian dasar hukum dan sanksi terkait larangan perambahan mangrove di Indonesia:
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: melarang penebangan pohon di wilayah sempadan pantai (130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi).
2. UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Menjadikan perambahan di kawasan suaka alam atau hutan konservasi sebagai tindak pidana.
Sanksi Pidana, Pelaku perusakan atau perambah hutan terancam hukuman penjara dan denda administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran dan luasan area yang dirusak (mengacu pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan). (Tim).


