Satreskrim Polres Rohil Bekuk 4 Tersangka Pencurian Mobil Cayla di Ujung Tanjung

Satreskrim Polres Rohil Bekuk 4 Tersangka Pencurian Mobil Cayla di Ujung Tanjung

Kanalvisual.com – Rokan Hilir – Riau – Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Cayla yang terjadi di Jalan Kampung Baru, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, pada Jumat (5/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Empat orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi ini.

Para tersangka yang diamankan yakni JR alias Ari (39), warga Kecamatan Tanjung Medan; ES alias Dora (32) dan TA alias Anjas (25), keduanya warga Kecamatan Bangko Pusako; serta AR alias Bedul, warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Kasi Humas Ipda Darlinson Sitorus SH, membenarkan pengungkapan tersebut dalam rilis resmi yang diterima awak media, Selasa (9/9/2025).

Korban pencurian diketahui seorang ibu rumah tangga bernama Uun Karyati (37). Saat hendak berjualan pada Kamis (10/7/2025) pagi, ia mendapati mobil miliknya dibawa kabur orang tak dikenal. Upaya pengejaran oleh suaminya tidak berhasil, sehingga kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Rohil.

Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob berhasil menemukan keberadaan para pelaku di Pekanbaru. JR alias Ari menjadi orang pertama yang diamankan. Dari hasil interogasi, JR mengakui perbuatannya bersama dua rekannya, ES alias Dora dan TA alias Anjas. Mereka juga mengungkap keberadaan mobil Cayla curian yang berada di tangan AR alias Bedul di Pelalawan.

Ketika ditangkap, AR alias Bedul kedapatan menyimpan barang bukti lain berupa tiga paket sedang sabu-sabu, timbangan digital, plastik klip, serta satu unit handphone. Selain itu, petugas juga menemukan dua unit mobil Cayla dengan nomor polisi BM 1714 PI dan BM 1804 PJ, berikut kunci kontak serta dokumen STNK.

“Tim kemudian membawa para pelaku ke Mako Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu tersangka lain bernama Hendra masih dalam pencarian,” jelas Ipda Darlinson Sitorus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Polres Rohil menegaskan kasus ini masih dalam pengembangan. (Jekson, S.H - Sumber, Humas Polres Rohil)