Simpan dan Pakai Sabu-Sabu, Sopir Truck Sawit Diamankan Polisi
Kanalvisual.com - Tulang Bawang Barat, Lampung - Seorang Sopir truk dan Kernet pengangkut buah sawit, HS (31 th) warga Negara Tulang Bawang, Kec. Bunga Mayang, Kab. Lampung Utara dan SP (27 th) Warga Tiyuh Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Senin(14/08/2023) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat di Jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, pada Minggu (13/08/2023) karena kedapatan menggunakan dan memiliki Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,24 gram.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan, Tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk Mitsubishi Canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari Tiyuh Panaragan menuju Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Lebih lanjut kata Kasat, sekira jam 01.30 WIB, Anggota Opsnal Narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truck yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya Tiyuh Panaragan Penumangan. Kemudian tidak lama melintas mobil truck yang dicurigai kemudian Anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Mitsubishi Canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut, tidak ditemukan barang bukti. Namun dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di dalam dash board tengah. Lalu barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 (satu) unit Hand Phone Android merk VIVO Y12 warna biru, 1 (satu) unit Hand Phone Android merk VIVO Y12 warna biru.

Tersangka menurut pengakuanya adalah Pemakai yang mendapatkan barang dengan membeli dari seseorang seharga 150 ribu rupiah.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancamanya 12 tahun penjara," pungkasnya.(Adung).


