Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tanah Objek Reforma Agraria Tanah Hutan
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tanah Objek Reforma Agraria Tanah Hutan dilaksanakan di Lapangan Sukarata, Pekon Suka Pura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (12/08/2023).
Luar biasa!! Erik, Tokoh Suka Pura, bersama Anggota DPR RI Komisi I, Drs. Mukhlis Basri dan Ketua DPR RI Komisi IV, Sudin, S.E telah memperjuangkan legalitas tanah yang ditempati selama bertahun-tahun di Pekon Suka Pura. Kini Masyarakat Pekon Suka Pura dapat bernapas lega setelah mendapatkan kejelasan legalitas kepemilikan tanah tersebut yang selama ini di nanti-nantikannya.
Acara juga sekaligus Penyerahan SK pelepasan kawasan hutan secara simbolis sekaligus penyerahan mesin giling kopi oleh Dirjen perkebunan yang diterima salah seorang Perwakilan Masyarakat Pekon Suka Pura dan bantuan bibit produktif sebanyak 2000 pohon bermacam jenis oleh Ketua DPR RI Komisi IV, Sudin.

Hadir dalam acara tersebut, Pj Bupati, Drs. Nukman, M.M, Ketua Komisi IV DPR-RI, Sudin, S.E, Anggota DPR RI Komisi I, Drs. Mukhis Basri, M.M, Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, S.Kom, dan Anggota, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Barat, H. Parosil Mabsus, S.Pd, Peratin Suka Pura, Ernawati, Kompol Ery Hapri, S.H, M.H, Danramil 0422-06/SJ, Kapten Arm Iwan Suderajat, Camat Sumber Jaya, Agus Hadipurnama, S.IP, Sekjen KLHK, Dirjen PKTL, Dirjen KLHK, Dirjen Perkebunan,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat setempat.
Kehadiran Ketua DPR RI Komisi IV, Sudin, S.E, sangat dinantikan kehadiranya oleh Masyarakat Pekon Suka Pura, karena Beliau adalah salah seorang yang menampung aspirasi masyarakat dan ikut memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait legalitas kepemilikan tanah.
Dalam sambutannya, H. Parosil Mabsus mewakili Masyarakat menyampaikan, rasa bangga kepada Ketua DPR RI, Sudin, S.E yang dapat hadir ke Pekon Suka Pura, dimana masyarakat Suka Pura sangat menantikan kedatangannya.

"Alhamdulillah pada hari ini beliau dapat hadir atas permintaan masyarakat," ucapnya.
"Saya juga berharap di Kabupaten Lampung Barat ini, dari 131 Pekon ada 2 Pekon/Desa yang belum merasakan kemerdekaan karena belum merasakan penerangan listrik PLN. Kedepannya harapan Saya, 2 desa tersebut sudah merasakan kemerdekaan dengan teraliri listrik," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sudin mengatakan, Syukur Alhamdulillah dapat memenuhi undangan dari Masyarakat Pekon Suka Pura. "Dan pada hari ini kita sama-sama menyaksikan Penyerahan SK Pelepasan Lahan di Suka Pura," ujar Sudin.
Sudin juga menegaskan, hutan sosial selama 10 tahun boleh diolah tetapi tidak boleh diperjual belikan dan dipindah tangankan dan kita harus sama-sama dapat menjaga hutan kawasan dan hutan lindung. (Adung).


