Warga Pekon Tugu Mulya Terima Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah

Warga Pekon Tugu Mulya Terima Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah

Kanalvisual.com - Lampung Barat - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Warga Pekon (Desa) Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, terima bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap II (dua).

Penyaluran beras bantuan tersebut berlangsung di Balai Pekon (Desa) Tugu Mulya, yang dilaksanakan Peratin (Kades) Susilo Haryanto, kepada 261 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Jum'at (19/05/2023).

Hadir dalam acara penyaluran beras (CPP) Peratin (Kades) Tugu Mulya, Susilo Haryanto, Kasubag Kecamatan Kebun Tebu, Distomi, mewakili Camat Kebun Tebu dan Aparatur Pekon Tugu Mulya.

Dijelaskan Peratin (Kades), dalam pembagian beras CPP, Warga yang mendapatkan merupakan Warga yang terdata dan masuk daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yakin penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Warga penerima bantuan sebanyak 261 orang yang tersebar di tiga pemangku yang ada di Pekon Tugu Mulya. satu paket sebanyak 10 Kg bantuan dari pemerintah. Bantuan ini dinilai sangat membantu meringankan beban Masyarakat di bidang pangan, ini menyentuh sekali di tengah musim paceklik seperti saat ini," tutup Susilo

Distomi, mewakili Camat dalam sambutannya berharap kepada Masyarakat, agar bantuan beras ini digunakan sebaik mungkin dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah membantu keuangan di bidang pangan.

"Atas nama Pemerintahan Pekon mengucapkan banyak terimakasih. Bantuan ini amat menyentuh dan dirasakan oleh Masyarakat," ungkapnya.

Ia juga menerangkan, bantuan CPP tersebut agar bisa membantu Masyarakat untuk menanggulangi krisis pangan dengan harapan jangan sampai ada Masyarakat yang kesulitan untuk makan atau tidak mempunyai beras. Sehingga pemerintah sesuai dengan kemampuannya membantu Masyarakat.

Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) Kebun Tebu, Paturahman di tempat yang berbeda mengatakan,  jika ada KPM yang tidak ditemukan seperti telah pindah domisili atau telah meninggal dunia, dapat digantikan dengan Warga lainnya melalui berita acara pergantian oleh Peratin yang notabenenya mengetahui kelayakan penerima di wilayah pekon. (Adung).