AJP Lampung Barat Resmi Adukan Pekon Tembelang ke Inspektorat, Desak Audit Investigasi Dugaan Korupsi Dana Desa
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi menyampaikan pengaduan tindak pidana korupsi ke Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Senin (10/8/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) di Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Senin (10/8/2026).
Surat pengaduan resmi bernomor 89.00.051/LAPDU-INV/DPC-AJP-LB/VIII/2026 tersebut diserahkan langsung oleh tim investigasi DPC AJP dan diterima oleh Kasubbag Adum Inspektorat Lampung Barat, Ika Mariyanti, S.IP, mewakili Inspektur Daerah Kabupaten Lampung Barat.
Ketua DPC AJP Kabupaten Lampung Barat sekaligus Penanggung Jawab Tim Investigasi, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk peran serta masyarakat dan jurnalis dalam melakukan pengawasan sosial (social control) serta penyelamatan keuangan negara.
"Langkah ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Pekon Tembelang. Oleh karena itu, kami meminta Inspektorat Lampung Barat untuk segera menerjunkan Tim Audit Investigasi Khusus," ujar Sugeng Purnomo.
Dalam berkas pengaduan tersebut, DPC AJP melampirkan sejumlah dokumen pendukung dan temuan lapangan terkait dugaan penyelewengan dana pengelolaan desa yang dinilai merugikan keuangan negara dan merampas hak-hak masyarakat Pekon Tembelang.
Pihak Inspektorat Lampung Barat melalui Kasubbag Adum, Ika Mariyanti, S.IP, telah menerbitkan Berita Acara Serah Terima dokumen pengaduan tertanggal 10 Agustus 2026 sebagai bukti resmi masuknya laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur pengawasan internal pemerintah daerah.
DPC AJP menegaskan akan terus mengawal proses pengaduan ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan melimpahkan berkas temuan ini ke aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri atau Kepolisian apabila ditemukan unsur pidana yang memenuhi syarat. (Adung).


