Kemana Pak Bupati, Tolong Tindak Oknum Disnaker Nakal !!

Kemana Pak Bupati, Tolong Tindak Oknum Disnaker Nakal !!

Kanalvisual - Siak, Riau - Keberadaan Serikat Pekerja/Buruh telah diatur atau ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Regulasi yang mengatur tentang pencatatan Serikat Pekerja/Buruh juga tela diatur oleh Kepmen Nomor 16 tahun 2001. 

Meskipun begitu, masih saja terjadi permasalahan menyangkut pencatatan Organisasi Serikat Pekerja/Buruh di Distransnaker Kabupaten Siak. 

Setelah ditelusuri Awak Media jaringan Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI), kepada Sekretaris DPD FSPTI - KSPSI Siak, Sukarni Sinaga, didapat keterangan bahwa, Distransnaker Siak diduga tidak mengindahkan penjelasan Kementerian Tenaga Kerja kepada Pihak Nelson Manalu dan Marudut Pakpahan. Selasa (11/07/2023).

"Ada apa ini," tanya Sukarni Sinaga.

Surkani juga menjelaskan, khususnya kepada Bulati Kabupaten Siak, PUK FSPTI - KSPSI yang telah bergabung dengan kepengurusan Unggal Gultom, sudah ada 44 PUK se-Kabupaten Siak.

"Bila Bupati tidak mengambil tindakan yang tegas terhadap Oknum Distransnaker Siak, Insya Allah Kami akan buat Parlemen Jalanan (Aksi Demo) bersama seluruh PUK FSPTI - KSPSI se-Kabupaten Siak," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Ketua Koordinator Wilayah DPC FSPTI - KSPSI Kabupaten Siak, Ropai, pelayanan di Distransnaker Kabupaten Siak terkesan pilih kasih dan dirinya menduga ada "permainan" terselubung dalam pelayanan pelaporan dan pencatatan Serikat Pekerja/Buruh. 

"Ini dibuktikan dengan proses pelaporan dan pencatatan pihak Nelson Manalu dan Marudut Pakpahan, dimasukkan tanggal 19 Juni 2023 keluar pelaporannya tanggal 20 Juni 2023," ujar Ropai. 

Dikatakan Ropai, mereka juga melihat Distransnaker Kabupaten Siak tidak memahami permasalahan yang ada, bahkan definisi sepihak tanpa melihat penjelasan dan petunjuk serta arahan Disnakertrans Provinsi Riau serta Kementerian Tenaga Kerja. 

"Distransnaker Kabupaten Siak memutuskan salah satu pihak yang benar," ucap Ropai. 

Pada kesempatan terpisah, Ketua DPC FSPTI - KSPSI Kabupaten Siak, Unggul Gultom menjelaskan bahwa, Distransnaker Siak sebenarnya mengerti akar permasalahan yang terjadi pada Keluarga Besar FSPTI.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan mempertahankan salah satu pihak untuk tetap menakhodai 0rganisasi Profesi yg bergerak di bongkar muat barang," tutur Unggul. 

Dijelaskannya, Undang-Undang No. 21 sudah mengatur, tepatnya pasal 19 dan ini berlaku bukan hanya di Kabupaten/Kota saja, Daerah dan Pusat ini sudah memberlakukan. 

"Kami juga menduga, Distransnaker Kabupaten Siak sengaja menciptakan Manajemen Konflik di Kabupaten Siak. Untuk itu, Kami meminta kepada Kapolres Siak, Kejaksaan Siak, Bupati Siak dan DPRD Kabupaten Siak agar segera mengusut hal ini," pinta Unggul Gultom.

Sebelumnya, informasi yang didapat Awak Media Parnerts SPI, terjadi dualisme kepemimpinan DPC FSPTI - KSPSI Kab. Siak usai Distransnaker menerima pencatatan Organisasi Serikat Pekerja/Buruh di bawah kepemimpinan Nelson Manalu dan Marudut Pakpahan.

Hingga berita ini ditayangkan, penjelasan dari Kadis Distransnaker terkait hal ini belum diperoleh redaksi media ini. (Red/DPD SPI Kab.Siak).