Bawa Senjata Tajam, Seorang Pria Diamankan Polsek Sekampung Udik Saat Patroli

Bawa Senjata Tajam, Seorang Pria Diamankan Polsek Sekampung Udik Saat Patroli

Kanalvisual.com - Sekampung Udik - Lampung Timur - Lampung | Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat membawa dan menguasai senjata tajam (sajam) tanpa hak atau izin resmi. Penindakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam meminimalisir potensi tindak kriminalitas di jalanan. Terduga pelaku langsung digelandang ke markas kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan terhadap pria tersebut berlangsung pada Minggu (09/08/2026) malam di kawasan Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Operasi penertiban ini menyasar para pengendara dan warga yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di titik rawan kriminalitas. Langkah responsif ini sekaligus menjadi bagian dari upaya preventif menjaga kondusivitas wilayah hukum setempat.

Peristiwa ini bermula ketika personel kepolisian dari Polsek Sekampung Udik tengah melaksanakan kegiatan patroli rutin malam hari di jalur lintas utama. Di tengah perjalanan, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berhenti di atas sepeda motor di pinggir jalan raya sepi. Merasa ada hal yang tidak wajar, tim patroli langsung mendekati pria tersebut untuk melakukan pemeriksaan identitas.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan secara menyeluruh, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau Cap Garpu yang disembunyikan tanpa izin sah. Mengetahui dirinya kedapatan membawa sajam ilegal, pria tersebut bersikap kooperatif dan menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan kepada petugas. Terduga pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk pemeriksaan mendalam.

Berdasarkan keterangan resmi Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Farid Riyanto pada Senin (10/08/2026), pria yang diamankan tersebut diketahui merupakan seorang warga asal Kabupaten tetangga. Terduga pelaku berinisial DI (27), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, dan kini statusnya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau Cap Garpu dengan panjang sekitar 15 sentimeter. Sajam tersebut memiliki spesifikasi bergagang kayu warna cokelat serta dilengkapi sarung kulit warna cokelat yang dililit isolasi hitam. Barang bukti ini kini disita oleh penyidik sebagai pemenuhan alat bukti sah di persidangan nanti.

Iptu Farid Riyanto menegaskan bahwa kegiatan patroli berskala besar dan pemeriksaan intensif di area publik akan terus ditingkatkan demi mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pihaknya juga memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam atau alat berbahaya lainnya saat beraktivitas di luar rumah tanpa alasan mendasar yang dibenarkan hukum.

Atas perbuatan membawa senjata penikam atau penusuk ilegal tersebut, terduga pelaku DI dipersangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan kini terus bergulir guna mendalami motif utama pria asal Lampung Tengah tersebut membawa senjata tajam di wilayah hukum Lampung Timur. (red/kv)