Ditreskrimum Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pick Up

Ditreskrimum Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pick Up

Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang beraksi di Bandar Lampung.

Tersangka An. AY Als Dika Bin Alfian (26 tahun), beralamat di Jl. Lintas Sumatera Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran saat bersama AA berhasil diamankan Subdit III Jatanras Polda Lampung, saat sedang berada di Hotel Modjopahit yang berada di Branti Raya Candimas, Kec. Natar Kabupaten Lampung Selatan. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi, menjelaskan kronologis kejadian pencurian pada hari Kamis (03/11/ 2022) sekira pukul 16.30 WIB di Jl.Griya Kencana Blok E  Kota Bandar Lampung, telah terjadi tindak pidana Curanmor R4 satu unit kendaraan merk Mitsubishi L300 Pick Up dengan No. Pol. 9470 YB. An. Hj. Yesi Wulandari, S.H yang diduga dicuri oleh Pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan sewaktu di parkir di depan rumah saat korban sedang berada di dalam rumah.

"Pelaku AY sudah melaksanakan aksinya sebanyak 5 (lima) kali dengan lokasi berbeda di wilayah Lampung dengan sasaran mobil bak terbuka atau pick up. Pada saat dilakukan penangkapan, Pelaku sedang menggunakan sabu-sabu bersama AA di Penginapan tersebut," ujar Umi, Kamis (16/11/2023).

Saat ingin ditangkap, Tersangka melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur terhadap Pelaku

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit kendaraan merk Suzuki Ertiga Nopol BE 1748 DK, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) clip sabu-sabu seberat 1,7 gram dan 1 (satu) alat hisap sabu, 3 (tiga) unit handphone.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. (Adung).