Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Karyawan Bank BPR Bunga Mayang Ditangkap Polisi
Kanalvisual.com - Lampung Utara - Oknum Karyawan Bank BPR Bunga Mayang Agroloka, inisial RK (41) beralamat pada Perumdin T50 No. 34 RT/RW 001/006 Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, terpaksa ditangkap pihak Kepolisian setempat lantaran diduga telah menggelapkan uang angsuran Nasabah.
Kasus ini terungkap setelah Direktur PT BPR, Sulistiowati menghubungi salah seorang nasabahnya bernama Tuti, pada hari Senin (20/3/2023) yang telah menerima cairan dana sebesar Rp. 50 Juta. Namun, menduga tidak membayar angsuran selama kurang lebih empat bulan.
Dari keterangan Nasabah (TutiI) bahwa, angsuran tidak pernah ada tunggakan dan setiap bulannya pembayaran ditransfer ke nomor rekening RK (Karyawan BPR) sejumlah Rp. 5 Juta.
Saat dilakukan konfirmasi kembali oleh pihak BPR kepada Terduga RK, ternyata uang angsuran Nasabah Ia pergunakan untuk keperluan pribadi. Ulahnya diketahui bahwa , sejak bulan Maret 2022 hingga Maret 2023 pihak PT. BPR Bunga Mayang Agroloka, mengalami kerugian sekitar Rp 200 Juta (Dua Ratus Juta Rupiah), selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Bunga Mayang.
Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra, S.H. M.H, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K, M.I.K, membenarkan telah menerima laporan dari Direktur PT BPR Bunga Mayang Agroloka tertanggal 15 April 2023.
"Kita telah menangkap terduga Pelaku inisial RK," ujar Adeka, Rabu (03/05/1023).
Diterangkan Kapolsek, RK ditangkap pada Minggu 30 April 2023 pukul 02.00 WIB di Wilayah Bogor Jawa Barat, berikut dengan Barang Bukti (BB) yang disita berupa 13 lembar print-out kartu pinjaman, bukti transfer ke rekening milik terduga RK, Copy Skep Pengangkatan Ka. Pemasaran
"Saat ini RK sudah diamankan di Mapolsek Bunga Mayang dan tengah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap terduga RK dapat di jerat Pasa 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman kurungan 5 Tahun," pungkasnya. (Adung).


