Hanya Masalah Kelapa, Bacaleg di Lampung Todong dan Letuskan Senpi
Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Oknum Ketua DPC Gerindra di salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Lampung berinisal R diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan Senjata Api kepada 5 (lima) orang Warga, Ys (17 tahun), M. Bsl (17 tahun), Ld (15 tahun), Oka Ernandha (21 tahun) dan seorang wanita bernama Desi Masari.
Tindakan Bacaleg Gerindra (R) tersebut dilakukan bersama temannya yang berinisial A. dan C di Jalan Tirtayasa Perumahan Cendana Indah, Jl. P. Bangka, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Minggu (17/09/2023) dini hari.
Menurut keterangan salah seorang Paman Korban, Mawardi Sapri, bahwa kejadiaan dugaan penganiayaan yang dialami Keponakannya dan teman-temannya terjadi pada hari Minggu (71/09/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
Awalnya mereka (Korban-red) dipanggil R dengan mengacungkan Senjata Api (Senpi) dan langsung melepaskan tembakan ke atas, karena dituduh maling kelapa di depan rumah R.
“Pelaku langsung melaporkan ke Polsek Sukarame. Karena tidak ada bukti kuat, Ponakan Saya bersama teman-temannya (korban) dipulangkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Mawardi.

Diceritakan Mawardi,, sebelum Korban dibawa ke Polsek Sukarame, Korban sempat dipukulin pakai gagang Senpi dan ditodongkan di kepala.
"Banyak Saksi yang melihat Pelaku melepaskan tembakan dan melakukan pemukulan pakai gagang Senpi," ujar Mawardi.
Guna memproses kasus tersebut, Perwakilan Orang Tua Korban telah menunjuk Ari Syandi Harahap, S.H dan Partner sebagai Kuasa Hukum.
Diminta penjelasannya terkait kasus tersebut, Ari Syandi mengatakan, setelah mendengar keterangan dari Kliennya, Kuasa Hukum akan membuat laporan mengenai pasal kepemilikan Senjata Api yaitu UU Darurat No. 12 Tahun 1951, pasal 351 KUHPidana jo Pasal 170 KUHPidana.

"Secara pribadi Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Terduga Pelaku kan merupakan seorang Pengacara dan Bacaleg tahun 2024," ujar Ari.
Diungkapkan Ari, saat ini mereka sedang melakukan upaya hukum. Langkah pertama, akan melakukan visum guna melaporkan balik kejadian ini.
Beredar video pengakuan salah seorang Korban yang menceritakan bahwa pohon kelapa terebut bukan milik R. Tetapi tumbuh di depan rumah R yang merupakan lahan fasilitas umum (lapangan).
" lSetiap hari Kami nongkrong, bermain layangan di lapangan tersebut. Bahkan bila Kami petik buah kelapa (Degan) acap kali warga lannya meminta. Itu pohon kelapa bukan milik R," jelas salah seorang Korban dalam video yang diterima Redaksi Kanalvisual.com.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Wartawan Kanalvisual.com masih berusaha mencari akses komunikasi dengan R dan Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung guna mengkonfirmasi kebenaran kejadiaan tersebut.


