Ibu Tiri Diduga Aniaya Bocah Enam Tahun Selama Tiga Hari Berturut-turut hingga Meninggal Dunia, Polres Siak Tetapkan Tersangka

Ibu Tiri Diduga Aniaya Bocah Enam Tahun Selama Tiga Hari Berturut-turut hingga Meninggal Dunia, Polres Siak Tetapkan Tersangka

kanalvisual.com - Kerinci Kanan - Siak - Riau | Sebuah peristiwa memilukan mengguncang Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. FA, seorang bocah laki-laki berusia enam tahun, menghembuskan napas terakhirnya pada Kamis malam, 7 Mei 2026, setelah diduga menjadi korban penganiayaan berulang yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri, berinisial SAS (25). Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., membenarkan bahwa korban mengalami serangkaian kekerasan fisik selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Rentetan kekerasan yang dialami FA bermula pada Selasa, 5 Mei 2026. Tersangka SAS mengaku emosi karena korban dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga. Tanpa belas kasihan, tersangka memukul tulang kering bocah malang tersebut menggunakan kayu bulat sepanjang 30 sentimeter. Kekerasan kembali berlanjut pada Rabu, 6 Mei 2026, ketika tersangka marah besar setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Karena korban tidak mengaku, tersangka kembali menghantam punggung FA dengan kayu bulat yang sama.

Puncak kekejaman terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka yang emosi karena korban menolak makan mengambil sebuah batu bata dari teras rumah dan melemparkannya ke arah kepala bagian kiri FA. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian membawa batu bata tersebut ke dalam rumah dan kembali menghantamkannya ke kepala bagian kanan korban saat keduanya duduk berhadapan di meja makan. Tak lama setelah kejadian itu, FA ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Meski sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang dan kemudian dirujuk ke RSUD Selasih, nyawa bocah tersebut tidak tertolong. FA dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.

Kecurigaan terhadap penyebab kematian yang tidak wajar muncul saat pihak keluarga hendak memandikan jenazah. Mereka menemukan sejumlah luka memar yang mencurigakan di bagian kaki, rusuk, dan kepala korban. Temuan inilah yang mendorong ayah korban, Ahmad Zulpan, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais langsung menerjunkan Kanit I dan tim Opsnal Satreskrim Polres Siak untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.

Penyelidikan bergerak cepat dan membuahkan hasil. Pada Sabtu, 9 Mei 2026, SAS berhasil diamankan di kediamannya. "Kami telah melakukan interogasi dan mengamankan tersangka SAS di kediamannya. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia," jelas AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial — satu buah gagang sapu, satu buah batu bata yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka SAS kini mendekam di sel tahanan Polres Siak dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak — dengan ancaman hukuman yang berat sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak yang berlaku. Guna memperkuat bukti penyidikan, pihak kepolisian berencana melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kematian korban secara ilmiah dan medis.

Peristiwa tragis yang merenggut nyawa FA ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak — sekecil apapun bentuknya — adalah kejahatan yang tidak boleh dibiarkan berlangsung dalam keheningan. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku adalah kewajiban negara sekaligus pesan kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang berani menyakiti anak-anak yang tidak berdaya. (red/kv/tw)