Soroti Galian C Diduga Ilegal di Tapung, Masyarakat Desak Kapolda Riau Tindak Tegas Tanpa Tebang Pilih

Soroti Galian C Diduga Ilegal di Tapung, Masyarakat Desak Kapolda Riau Tindak Tegas Tanpa Tebang Pilih

Kanalvisual.com - Tapung - Kampar - Riau | Di tengah gencarnya komitmen jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas segala bentuk aktivitas penambangan liar, kondisi kontradiktif justru diduga terjadi di tingkat wilayah hukum sektor. Aktivitas galian C yang terindikasi tidak mengantongi izin resmi (ilegal) di kawasan Jalan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dilaporkan masih bebas beroperasi. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari publik dan kalangan media karena aparat penegak hukum (APH) setempat dinilai terkesan bungkam serta tebang pilih dalam melakukan penertiban.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan sosial kontrol tim awak media, aktivitas pengerukan tanah urug di lokasi tersebut diduga kuat dikelola oleh oknum berinisial KT dan AS. Kendati jajaran kepolisian di berbagai daerah di Provinsi Riau sedang gencar melakukan operasi pembersihan tambang ilegal, kegiatan di lokasi ini tampak berjalan mulus tanpa hambatan sedikit pun. Alur kerja alat berat dan hilir mudik armada angkutan di area tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum di wilayah Kecamatan Tapung.

Fakta empiris di lapangan menunjukkan bahwa puluhan unit armada truk bermuatan tanah hasil kerukan bebas melintasi jalur poros utama secara berulang setiap harinya. Ironisnya, jalur perlintasan armada angkutan material bumi tersebut berada dalam radius wilayah pengawasan hukum kepolisian sektor setempat. Hingga saat ini, masyarakat belum melihat adanya upaya nyata berupa pemasangan garis polisi (police line), penghentian operasional secara paksa, maupun tindakan penyitaan tegas terhadap alat berat yang bekerja di area steril tersebut.

Ketiadaan tindakan penertiban konkrit ini dinilai sangat mencederai semangat program green policing yang sedang digalakkan oleh Kapolda Riau untuk menjaga kelestarian alam dari kerusakan lingkungan. Kelonggaran pengawasan ini pun memunculkan riak spekulasi negatif yang berkembang liar di tengah pemukiman penduduk sekitar lokasi tambang. Warga mulai mempertanyakan keabsahan operasional tambang tersebut serta menduga adanya oknum yang sengaja memasang badan menjadi benteng pelindung di balik bisnis komoditas ilegal tersebut.

"Kalau kuari atau galian C milik pengusaha lain bisa ditindak secara hukum dan ditutup paksa oleh polisi, mengapa kuari yang satu ini justru dibiarkan bebas beroperasi secara terbuka? Apakah ada kekuatan besar atau oknum tertentu yang melindunginya di belakang layar? Kami sebagai masyarakat kecil tentu merasa sangat heran dan kecewa, karena dampak buruk dari aktivitas penambangan ini kami rasakan langsung setiap hari," keluh seorang warga setempat yang meminta agar identitas aslinya dirahasiakan demi keamanan hukum, Senin (03/08/2026).

Selain memicu polemik ketidakadilan hukum, operasional penambangan tanah urug ini juga dilaporkan membawa dampak negatif yang signifikan terhadap aspek kesehatan masyarakat. Warga sekitar mengaku sangat tersiksa dengan paparan polusi debu tebal yang beterbangan hingga ke badan jalan umum akibat mobilitas truk pengangkut yang tidak menggunakan terpal penutup secara ideal. Polusi udara yang pekat tersebut tidak hanya mengganggu jarak pandang para pengguna jalan yang melintas, melainkan sudah mulai mengancam saluran pernapasan anak-anak dan balita di pemukiman sekitar.

Lebih dari itu, tim investigasi mengompilasi beberapa dampak destruktif utama dari penambangan kuari ilegal yang merugikan daerah secara sistemis. Selain memicu kerusakan topografi tanah dan memperbesar risiko terjadinya bencana banjir serta tanah longsor, aktivitas penambangan tanpa izin ini dipastikan merugikan kas negara. Pemerintah daerah dipastikan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak galian C serta royalti resmi yang seharusnya disetorkan oleh perusahaan tambang yang legal.

Informasi lain yang berhasil dihimpun dari perbincangan warga di lapangan, pengelola tambang terkesan kebal hukum karena diduga mengantongi dukungan perlindungan (backing) dari oknum aparat terbawah di wilayah tersebut. Sinyalemen inilah yang ditengarai membuat institusi penegak hukum setempat menjadi ragu-ragu dan terkesan menutup mata dari pelanggaran yang kasat mata. Padahal, jika merujuk pada regulasi pidana, setiap pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), regulasinya sangat jelas. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 100 miliar. Ancaman hukuman pidana yang sama juga berlaku bagi korporasi atau perorangan yang bertindak sebagai penampung, pembeli, maupun pengangkut hasil tambang ilegal.

Menyikapi darurat kerusakan lingkungan ini, elemen masyarakat mendesak Kapolda Riau agar segera turun tangan dan tidak mempercayakan penanganan ini sepenuhnya pada tingkat bawah. Warga menaruh harapan besar agar institusi kepolisian dapat bertindak adil tanpa memandang bulu dalam menegakkan hukum pidana lingkungan hidup di Kabupaten Kampar. Kementerian ESDM juga diminta segera menurunkan tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) guna mengaudit seluruh aktivitas galian di sepanjang jalur Karya Indah sebelum timbulnya bencana alam yang memakan korban jiwa.

(Tim media)