Judi Togel Kembali Beroperasi, Masyarakat : Mengapa Judi Sulit Diberantas?
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Terkait kembali beroperasinya Judi Togel di daerah Rokan Hilir khususnya Bagan Sinembah, menjadi pertayaan di tengah warga, pasalnya judi togel yang selama ini menjadi penyakit masyarakat, terkesan seperti sulit untuk diberantas secara tuntas.
Sejak hal itu terpublikasi di media online maupun televisi, penangkapan terhadap Pelaku judi terus digalakkan oleh Aparat Kepolisian, namun bukan menjadi efek jera bagi para Pelaku, karena hingga kini masih saja ada yang ingin mencoba peruntungan dengan membuka praktek perjudian seperti judi Toto Gelap (Togel).
Dari informasi yang diterima Awak Media yang tergabung dalam group parnerts Solidaritas Pers Indonesia (SPI) dari salah seorang Warga, awak media langsung melakukan investigasi pada Kamis (21/09/2023).
Dalam investigasi tersebut menemukan salah satu warung kopi yang berada di persimpangan jalan Ring Road Bagan Batu, ada seorang warga yang melakukan aktivitas menjadi Penulis dan terdapat selembar kertas bertuliskan tanggal dan angka diduga sebagai alat bukti pembelian nomor togel.
Dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat ketentuan tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, tindak pidana perjudian diatur pula di dalam pasal 303 bis KUHP. Ada 3 ayat dalam pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Sementara itu, pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian terdiri atas 2 ayat. Perbedaan pasal 303 dan 303 bis KUHP terletak pada jenis tindakan perjudian yang diatur sanksinya. Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian.
Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP.
Penegasan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo yang dikutip dari siaran Tiktok Metro TV tahun 2022 yang lalu, Kapolri dengan tegas mengintruksikan kepada seluruh jajaranya, untuk serius melakukan pemberantasan terhadap judi baik judi darat maupun online. Untuk itu seluruh Aparat Kepolisian gencar melakukan penangkapan kepada pelaku judi.
Ketika hal ini dikonfirmasi oleh Ketua DPD SPI Kab. Rohil, Jekson Sihombing, S.H, kepada Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Jhon Firdaus, A.Mk melalui pesan WhatsApp, agar melakukan penangkapan kepada Bandar, Pemain judi togel termasuk Pemasang dan Penulis, Kapolsek menjawab "Siap bg".
Hal ini disampaikan Jekson dalam pers rilisnya kepada awak media yang tergabung dalam WAG Partner SPI. (Tim/SPI Rohil).


