Kapolsek Bagan Sinembah Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Penginapan

Kapolsek Bagan Sinembah Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Penginapan

Kanalvisual.com - Bagan Sinembah - Rokan Hilir - Riau | Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah kembali menunjukkan komitmen anggotanya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran puluhan gram sabu-sabu dan belasan butir pil ekstasi di sebuah wilayah penginapan di Kelurahan Bagan Batu Kota.

Keberhasilan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama jajaran Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah pada Kamis (21/05/2026) malam. Langkah responsif ini diambil pihak kepolisian setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan penyidikan terhadap seorang pria yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RIO. Dari interogasi awal yang dilakukan oleh petugas, RIO bernyanyi dan mengaku bahwa barang bukti yang ada padanya diperoleh dari seorang pria lain.

Berdasarkan keterangan RIO, identitas pemasok tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial BAA alias Bima yang dilaporkan sedang berada di sebuah kamar penginapan. Menindaklanjuti petunjuk penting itu, Kapolsek Bagan Sinembah segera mengomandoi tim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi yang dimaksud.

Sekira pukul 23.00 WIB, setibanya di area penginapan, tim Opsnal mendapati seorang pria berinisial BAA bersama seorang wanita berinisial ET di depan bangunan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas langsung bergerak taktis mengamankan keduanya tanpa ada perlawanan yang berarti dari para terduga pelaku.

Polisi kemudian menggandeng pihak pengelola penginapan sebagai saksi untuk melakukan penggeledahan menyeluruh di kamar nomor 201. Hasilnya, petugas menemukan dugaan narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket plastik bening klip merah serta 18 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam kantong kain hitam di belakang televisi.

Penggeledahan tidak berhenti sampai di situ, ketelitian petugas kembali membuahkan hasil saat memeriksa area jendela kamar penginapan. Polisi menemukan satu paket diduga sabu tambahan yang sengaja disembunyikan oleh terduga pelaku di dalam lipatan tisu pada bagian lubang tiang gorden.

Selain narkoba, aparat juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti alat isap sabu (bong), korek api, plastik kosong, tisu, serta dua unit telepon genggam. Setelah dilakukan penimbangan di mapolsek, total berat kotor dari seluruh barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 54,3 gram.

Guna melengkapi berkas pemeriksaan awal, petugas medis kepolisian juga telah melangsungkan tes urine terhadap kedua orang tersebut. Dari hasil pengujian laboratorium sementara, baik BAA maupun ET dinyatakan positif mengandung zat *methamphetamine* yang menjadi indikasi kuat konsumsi narkoba.

Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata institusi Polri dalam melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir demi kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (red/kvjs)