Camat Bangko Pusako Turun Langsung Padamkan Karhutla di Teluk Bano I, Warga Diimbau Waspada dan Tak Bakar Lahan

Camat Bangko Pusako Turun Langsung Padamkan Karhutla di Teluk Bano I, Warga Diimbau Waspada dan Tak Bakar Lahan

Kanalvisual.com - Riau - Rokan Hilir. Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bangko Pusako terus dilakukan. Camat Riwansyah Azhari S.STP M.Si bahkan turun langsung ke lokasi titik api bersama tim gabungan, dalam beberapa hari terakhir.

Kebakaran terpantau terjadi di wilayah Kepenghuluan Teluk Bano I, di areal lahan kelapa sawit. Hingga Jumat (18/7/2025), tim masih berjibaku melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi.

“Ya, hari ini kita bersama tim gabungan masih melakukan pemadaman dan pendinginan titik api yang berada di Kepenghuluan Teluk Bano I,” kata Riwansyah saat ditemui awak media.

Menurutnya, medan yang sulit dijangkau serta tiupan angin kencang menjadi kendala utama yang dihadapi tim saat melakukan pemadaman. Kondisi ini mempercepat penyebaran api dan menyulitkan pengendalian.

“Medan sulit dijangkau dan angin kencang sangat mendukung penyebaran api, itulah tantangan yang kami hadapi,” ujarnya.

Melihat situasi yang semakin mengkhawatirkan, Riwansyah mengeluarkan himbauan dan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, meski hanya dalam skala kecil.

“Pembakaran sekecil apapun bisa berujung bencana besar. Ini bukan hanya imbauan, tapi peringatan keras. Selain merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan, pelakunya juga bisa dikenakan sanksi pidana berat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif dalam pencegahan, termasuk segera melapor jika menemukan gejala awal kebakaran, seperti asap atau api kecil, kepada Datuk Penghulu, lurah, camat, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas terdekat.

“Partisipasi warga sangat penting. Jangan hanya patuh, tapi juga peduli dan cepat tanggap. Segera laporkan jika melihat potensi karhutla,” lanjutnya.

Camat Bangko Pusako mengingatkan para pemilik lahan agar tidak tergoda menggunakan cara cepat untuk membuka lahan dengan api. Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran bisa dijerat hukum dengan ancaman pidana penjara dan denda besar sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Kita tidak ingin kejadian ini meluas. Jangan ambil risiko dengan membakar lahan, karena percikan kecil bisa jadi bencana besar,” pungkasnya. (Jekson, S.H)