Kapolsek Tapung Hilir Diminta Selidiki Bahan Meubilair CV. Queena Citra Mandiri di Desa Tapung Lestari

Kapolsek Tapung Hilir Diminta Selidiki Bahan Meubilair CV. Queena Citra Mandiri di Desa Tapung Lestari

Kanalvisual.com - Kampar, Riau - Kapolres Kampar Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil, S.H, menindaklanjuti laporan informasi terkait keberadaan usaha yang diduga Kilang Kayu (Sawmil) di Desa Tapung Lestari, Kec. Tapung Hilir, Kampar, Riau yang sempat viral di beberapa media online.

Kepada salah seorang Pemimpin Redaksi, Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir telah mendatangi lokasi sawmil yang dimaksud pada Rabu (12/08/2026) malam, tidak ditemukan bahan dasar (kayu bulat atau kayu gelondongan) di lokasi.

"Tim Reskrim Polsek sudah turun ke lokasi Pak. Itu bukan sawmil, tapi usaha untuk membuat meja, lemari dan perabotan lainnya. Dan, usaha tersebut telah memiliki izin usaha dan AHU atas nama CV. Queena Citra Mandiri," ujar AKP Khairil, melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (13/08'2026) pagi.

Namun, saat ditanya terkait siapa saja personil Polsek Tapung Hilir yang mendatangi lokasi, apakah pihak Polsek Tapung Hilir melihat papan plank CV. Queena Citra Mandiri di tempat usaha tersebut, serta apakah pihak Polsek Tapung Hilir mengetahui dari mana bahan baku (kayu) untuk usaha tersebut, sampai berita ini dimuat, Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil, tidak memberi jawaban.

Diminta tanggapannya, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau yang juga Aktivitas Lingkungan Hidup, Rahmad Panggabean, mengatakan, sangat keliru bila Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil hanya menilai suatu usaha mebel atau perabotan rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, lemari (meubilair) bila tidak memiliki kayu bulat atau gelondongan di lokasi tidak bisa dikaitkan dengan sawmil. Justru, kata Rahmad, banyak usaha-usaha meubilair jadi Penadah kayu-kayu dari hutan sebagai bahan baku. Ini yang harus diselidiki oleh Pihak Polsek Tapung Hilir.

"Jangan mentang-mentang memiliki izin usaha dan AHU lalu dianggap legal. Selidiki dulu dari mana asal kayunya untuk membuat meubilair tersebut," kata Rahmad melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (14/08/2026) sore.

Menurut Rahmad, modus  para Mafia Ilegal Logging biasanya mengolah kayu bulat (gelondongan) di lokasi hutan. Setelah dipotong-potong menjadi lembaran papan, broti dan lainnya, kemudian dkirim ke tempat-tempat usaha meubilair. 

Ia juga mengingatkan, Program Kapolda Riau dengan konsep Green Policing dengan memadukan tugas kepolisian berupa edukasi masyarakat, penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap kejahatan lingkungan, serta pemulihan ekosistem secara berkelanjutan, bukan hanya sebagai wacana, tapi dilaksanakan oleh jajaran Polres Kampar terutama Polsek Tapung Hilir.

Rahmad mengungkapkan, Tim LSM Gakorpan DPD Prov. Riau akan tetap memantau dan menyelidiki usaha meubilair di Desa Tapung  Lestari tersebut, meskipun telah memiliki izin usaha dan AHU. Karena, informasi yang mereka peroleh bahwa usaha tersebut pernah dilaporkan oleh LSM Sinergi Nusantara Abadi ke Polres Kampar, akan tetapi sampai hari ini belum ditindaklanjuti.

Diberitakan sebelumnya, Tim Awak Media pada Rabu (05/08/2026), menemukan suatu lokasi yang diduga tempat kilang kayu (Sawmil) di Desa Tapung Lestari, Kec. Tapung Hilir, Riau.

Informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa pemilik sawmil tersebut diduga berinisial (Dd).

"Sawmil itu sepengetahuan saya milik Didit. Dan dibekingi oleh Oknum TNI," ucap salah seorang masyarakat yang tidak bersedia namanya disebut, Rabu (05/08/2026).

Menurutnya, jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya "menyikat" tanpa tebang pilih semua sawmil yang mengelolah hasil kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan.

Sementara, dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp pada Kamis (06/08/2026), terduga pemilik sawmil, Didit, belum memberikan tanggapan maupun bantahan atas keberadaan kilang kayu (sawmil) tersebut. (Tim/Red)