Ketua DPRD Lambar Apresiasi Kerja Cepat Kapolres Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan

Ketua DPRD Lambar Apresiasi Kerja Cepat Kapolres Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan

Kanalvisual.com - Lampung Barat -                    Ketua DPRD Lampung Barat. Edi Novial, S.Kom, apresiasi Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat dengan cepat menangani tindak pidana penganiayaan, dr. Carel Triwiyono Hamongan yang bersetatus DokterIintensip di Puskesmas Pajar Bulan dan ungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung, Sabtu (29/04/2023).

Edi menyampaikan, penganiayaan terhadap Dokter yang sedang bertugas di Wilayah Lampung Barat yang dilakukan oleh Warga Bandar Lampung, menjadi Tranding. Bukan hanya di Lampung Barat, bahkan tingkat Nasional, sehingga mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.

“Kerja cepat Kapolres Lampung Barat, AKBP. Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H, bersama Jajaran dalam mengungkap kejadian tersebut, bahkan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiyaan, patut mendapat acungan jempol. Untuk itu, Saya sampaikan apresiasi yang  setinggi-tingginya untuk Jajaran Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat,” ucap Edi Novial dari Politisi PDI Perjuangan, Sabtu (29/04/2023).

Kapolres beserta Jajaran Tim Kriminal Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil menangkap IW (22) Pelaku pembunuhan AF yang masih berusia 6 tahun di Pemangku Datar Mayan, Pekon (Desa) Srimenanti, Kecamatan Air Hitam.

Kurang dari 24 jam, Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan Tersangka pembunuhan di Lampung Barat yang melarikan diri ke Bandar Lampung.                         

"Merupakan prestasi luar biasa dengan berbagai keberhasilan mengungkap kasus kriminal di Wilayah Hukum Polres Lampung Barat dengan sigap dan cepat, mudah-mudahan membuat Lampung Barat lebih aman dan kondisif,” harapnya.

Seperti diketahui, Adi Wirahman, Warga Gg. Senen Griya Arta Blok A1 Nomor 5 Kota Bandar Lampung dan Misran Hadi Warga Gg. Swadaya Vc No. 5 LK II Kelurahan Gunung Terang, Bandar lampung yang melakukan penganiayaan terhadap Dokter, dr. Carel Triwiyono Hamonangan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Serta telah terjadi pembunuhan sadis terhadap anak laki-laki usia enam tahun di Pemangku Datar Mayan sekira Pukul 08.30 WIB, Kamis (27/04/2023). Korban AF bin HS yang dibunuh secara sadis dengan digorok lehernya dan terdapat beberapa luka di bagian tubuh, bibir, dan tangan, mengunakan sebilah golok dalam rumah. Pelakunya tak lain sepupunya sendiri, IW yang telah berhasil diamankan di Bandar Lampung, sekira pukul 04.00 WIB, Jumat (28/04/2023).

Atas nama DPRD Lampung Barat, dirinya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Lambar AKBP. Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H, Jajaran Polres Lambar, Kasat Reskrim, Iptu Juherdi Sumandi , Tim Anti Bandit (Tekab) 308, Jajaran Polsek Sumber Jaya termasuk pihak lain yang telah memberikan sumbangsih dalam upaya penangkapan Pelaku pembunuhan anak di bawah umur.

” Pelaku diharapkan mendapat sanksi yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kejadian ini tidak terjadi lagi di Lampung Barat. Saya turut berduka cita kepada keluarga Korban, semoga keluarga diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam mnghadapi musibah ini,” tutupnya. (Adung).