Korban Kecelakaan Kerja Duga BPJS ketenagakerjaan Kota Dumai Ciderai Aturan
Kanalvisual com - Rokan Hilir, Riau - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk pekerja Indonesia, khususnya dalam menyongsong kehidupan pada hari tua. Salah satunya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) saat. sedang bekerja.
Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan harapan Ahli Waris, terutama untuk menunjang pendidikan anak-anak si Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Akan tetapi hal tersebut tidak dialami oleh Safrizal Siagian. Ia menerima santunan, namun tak sesuai.
Informasi diperoleh, ternyata dalam perjalanannya diduga ditemukan kejanggalan- kejanggalan perhitungan JKK yang merugikan pekerja, dalam hal ini Safrizal Siagian.
Menilik dari UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja yang mulai beroperasi 1 Juli 2015 dan PP No. 82 Tahun 2019 yang merupakan revisi atau perubahan atas PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Jekson Sihombing, S.H, Pendamping Safrizal Siagian, bahwa peraturan perundangan tentang BPJS Ketenagakerjaan ini terlihat sempurna, namun pada kenyataannya tidak demikian.
Dituturkan Jekson, dalam lampiran lll PP No. 82 Tahun 2019 perubahan atas PP No 44 Thn 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK, diatur manfaat apa saja yang dapat diterima oleh Peserta BPJS Ketenagakerjaan jika peserta mengalami kecelakaan: Selain itu mengenai cara hitung santunan kecelakaan kerja, juga masih banyak tenaga kerja yang bingung tentang bagaimana cara menetapkan Cacat Anatomis, Cacat Sebahagian Fungsi dan Cacat total tetap.
Sementara, rincian santunan yang termuat dalam tabel santunan kecelakaan kerja BPJS dan manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan (Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan), dijelaskan bahwa, JKK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut termasuk dalam kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, saat santunan yang diterima oleh tenaga kerja ternyata bermasalah atau tidak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketika disampaikan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan semua akan mengatakan "itu sudah by system". Artinya tidak ada ruang di BPJS untuk komplain bagi tenaga kerja atau ahli waris ketika muncul persoalan atau dispute.

Adapun santunan JKK ini diatur dalam Lampiran III A. 2. d. PP No. 82 Tahun 2019 perubahan atas PP No 44 thn 2015 ditentukan lebih lanjut.
Dalam siaran persnya, Senin (22/04/2024), Jekson Sihombing, S.H, mengatakan, terdapat santunan kecacatan yang perhitungannya mengacu pada tabel santunan kecelakaan kerja BPJS. Berikut ketentuan besaran santunan kecacatan JKK BPJS Ketenagakerjaan :
1. Cacat sebagian Anatomis, sebesar = persentase sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
2. Cacat Sebagian Fungsi = persentase berkurangnya fungsi x persentase sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
Cacat Total Tetap = 70 persen x 80 x upah sebulan.
Adapun tabel santunan kecelakaan kerja BPJS meliputi tabel persentase cacat tetap sebagian dan cacat-cacat lainnya.
Inti persoalan muncul ketika sampai pada perhitungan karena rumus di atas menjadi tidak jelas, menyesatkan dan merugikan peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Dijelaskan Jekson, contoh nyata, Safrizal Siagian, seorang Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit yang menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja saat sedang bekerja sekitar bulan Februari 2023. Ketika Peserta (Safrizal Siagian-red) mengurus JKK, perhitungannya tidak sesuai dengan rumus di atas. Karena mengalami cacat sebahagian anatomis dan cacat fungsi ternyata yang dibayarkan hanya cacat sebahagian fungsi.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari salah seorang dokter yang tidak mau namanya dipublikasikan. Namun menurut keterangan dari BPJS Dumai, Alyanti, cacat sebahagian anatomis kalau anggota tubuhnya hilang.

"Perhitungan JKK yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bila mengabaikan peraturan yang berlaku, Ahli Waris akan mengalami kerugian yang cukup besar. Artinya BPJS Ketenagakerjaan bukan membantu Peserta, tetapi diduga merampas hak tenaga kerja/ahli waris," tutur Jekson.
tambahnya, dalam contoh kasus di atas, bagaimana tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan terhadap uang iuran yang selama ini dibayarkan penuh? Ke mana raibnya dana yang sudah disetorkan oleh Perusahaan dan Peserta selama menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? .
"Kalau benar BPJS Ketenagakerjaan melakukan perhitungan tidak sesuai dengan Lampiran III PP No 82 tahun 2019 perubahan atas PP No. 44 Tahun 2015, patut diduga BPJS Ketenagakerjaan melakukan cidera janji yang mengarah pada tindakan pidana yang merugikan orang lain,' ucapnya.
Mewakili Safrizal Siagian, Jekson berharapn KPK, Bareskrim dan Kejaksaan memanggil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai untuk dimintai keterangan tentang dasar perhitungan JKK yang tidak sesuai lampiran III PP No 82 tahun 2019 perubahan atas PP No. 44 Tahun 2015 tersebut.
Kecuali ada peraturan perundangan lain, dimana faktor pengalinya bukan tabel persentase, tetapi dari faktor atau keterangan atau yang lain.
Selain itu, kata Jekson, Menko Perekonomian bersama Menteri Tenaga Kerja, Menteri Keuangan dan Ombudsman Republik Indonesia juga harus memanggil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai untuk dapat menjelaskan persoalan di atas.
Kata Jekson, Safrizal juga memohon kepada Komisi IX DPR RI untuk dapat segera memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjelaskan persoalan yang patut diduga merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara publik juga menganggap bahwa BPJS Ketenagakerjaan patut diduga telah mengelabuhi peraturan perundangan yang ada, entah demi keuntungan siapa. (Redaksi).
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Kanalvisual.com masih berupaya meminta konfirmasi ke pihak BPJS ketenagakerjaan Kota Dumai maupun pihak terkait.


