Kuasa Hukum Paslon Asset Minta Kajari Serta Kapolres Segera Tersangkakan Plt Bupati Rohil

Kuasa Hukum Paslon Asset Minta Kajari Serta Kapolres Segera Tersangkakan Plt Bupati Rohil

Kanavisual.com - Rohl, Riau - Kuasa Hukum Afrizal Sintong, Kalna Surya Siregar, S.H, tagih kewenangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rokan Hilir sehubungan laporan/pengaduan adanya dugaan penyalahgunaan Wewenang oleh Plt Bupati Rokan Hilir sebagaimana laporan yang telah diterima pada tanggal 4 November 2024.

Ia menyampaikan, sebelumnya Plt Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman, S.S, M.H pada tanggal 27 September 2024 meminta Petugas untuk menurunkan foto Afrizal Sintong, S.I.P, M.Si, Bupati Rokan Hilir. 

Dan pada tanggal 18 Oktober 2024 juga melakukan penggantian Pejabat Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan terkesan sewenang - wenang.

Menurut Kalna, tidak cukup hanya Pasal 421 KUHPidana yang akan dikenakan, karena Terlapor juga adalah Pejabat Publik maka berdasarkan Pasal 437 KUHPidana "Hak Politik" Terlapor juga dapat dicabut sebagai mana Pasal 35 KUHPidana. 

Semua ini kita lakukan agar ada pembelajaran bagi siapapun yang akan mengemban amanah dan jabatan, jika ada yang kurang jelas dapat diperjelas melalui keterangan Ahli Hukum Pidana. Pastinya, mereka selaku Pelapor akan kooperatif. 

"Kami juga berharap Kajari dan Kapolres Rokan Hilir segera memproses sesuai prosedur hukum, jalankan kewenangan sesuai jabatan yang telah diemban," tutup Kalna didampingi Irwansyah Putra Sangat, S.H dan Adnan, S.H. (Jekson, S.H/Rilis).