Pencuri di SDN 1 Muara Jaya Kebun Tebu Dibekuk Reskrim Polsek Sumber Jaya
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, AF (20), warga Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat ditangkap Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat. Sementara satu orang rekannya berinisial (Y) warga Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat masih Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Jum’at (08/12/2023).
PLH Kapolsek Sumber Jaya, AKP Zulkifli mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muaham, S.H, S.I.K, menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tersangka (AF) dan (Y) ini terjadi hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira jam 03.00 WIB (dini hari). Korban dari kejadian ini bernama Anwar Bakti Bin Hamim HS (37), Pegawai Negeri Sipil, warga Pekon Muara Jaya II, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat (Pelapor).
Modusnya Pelaku masuk ke dalam ruang sekolah dengan cara merusak jendela sekolah dengan menggunakan besi berbentuk gepeng dan ujungnya lancip atau pahat besi, kemudian mengambil barang-barang berharga milik sekolahan. Adapun barang yang berhasil diambil oleh 7)elaku yaitu, 1 (satu) unit Speaker aktif merk NIKO AIBOT PT150 berwarna hitam motif biru, 1 (satu) buah Microphone berwarna hitam, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar +- Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
“Pelaku (AF) kita amankan terkait pencurian dengan pemberatan di SDN 1 Pekon Muara Jaya I, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat. Sementara satu rekanya masih dalam proses pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua Pelaku ini merusak jendela sekolah dengan menggunakan besi dan mengambil barang-barang berharga di dalam sekolahan tersebut," ujar PLH Kapolsek Sumber Jaya pada Jum'at (08/12/2023).

Proses penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 07 Desember 2023. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapatkan barang bukti hasil kejahatan berupa Salon aktif di sebuah rumah kontrakan diduga milik MATUHI alamat Pekon Muara Jaya 1, Kec. Kebun Tebu, Kab. lambar. Kemudian, diamankan seseorang diduga sebagai Pelaku pencurian yang bernama AF (20) ke Polsek Sumber Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di SDN 01 Pekon Muara Jaya, Kec.Kebun Tebu bersama dengan rekannya yang bernama (Y) alamat, Kelurahan Tugu Sari, Kec.Sumber Jaya,.kemudian Team Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya langsung melakukan pengejaran terhadap (Y). Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Tugu Sari, Kec.Sumber Jaya, Pelaku An. (Y) sedang tidak berada di tempat.
Atas perbuatannya Pelaku (AF) melanggar pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Adung).


