Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Curat di 2 TKP Berbeda

Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Curat di 2 TKP Berbeda

Kanalvisual.com - Way kanan - Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus diduga Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung  Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Jum'at (02/06/2023).

Tersangka inisial HY (40) berdomisili di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu,  Kabupaten Way Kanan dan AA (31) berdomisili di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra menjelaskan kronologis kejadian Curat pertama diduga dilakukan oleh Pelaku HY bersama Pelaku AA pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 03.30 WIB .

Saat itu Saksi terbangun melihat pintu belakang rumah Korban di Kampung Banjar Agung dalam kedaaan terbuka dan kunci telah dirusak Pelaku.

Kemudian Saksi membangunkan Korban An. Bambang Irawan dan melihat satu unit Handphone merek Samsung  Galaxy type A02 S warna hitam dengan No.Hp 0882876XXXXX dan sebilah golok warna putih stenlis yang terletak didapur sudah tidak ada.

Sementara kronologis kejadian Curat kedua yang diduga dilakukan oleh Pelaku HY terjadi pada hari Jum'at tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB masih di Kampung  Banjar Agung.

Saat itu Korban An. Ernayati  terbangun melihat seorang laki-laki menggunakan penutup wajah mengambil satu unit  Handphone merek Vivo type Y 1808 warna merah milik Korban diatas lemari hias yang ada di dalam kamar rumah korban.

Pelaku langsung melarikan diri lewat pintu kamar lalu keluar lewat belakang rumah Korban.

Atas kejadian tersebut, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa Pelaku sedang berada di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu bergegas langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap Pelaku serta Barang Bukti (BB).

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti (BB) diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini terduga Tsk berikut barang bukti berupa satu unit Handphone merek Samsung  Galaxy type A02 S warna hitam dan sebilah sajam jenis golok warna putih stenlis, masih diamankan di Polsek Baradatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkap Kapolsek. (Adung).