Gelapkan 1 Unit Mobil, Pria Paruh Baya Diringkus Satreskrim Polres Seruyan

Gelapkan 1 Unit Mobil, Pria Paruh Baya Diringkus Satreskrim Polres Seruyan

Kanalvisual.com - Seruyan,  Kalteng - Terduga Pelaku penggelapan satu (1) unit mobil, diringkus Satreskrim Polres Seruyan Jajaran Polda Kalteng.

Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dibantu Personel Resmob Polres Kobar, berhasil menangkap MG (51) alias DA di jalan Iskandar Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (07/04/2023).

Terduga Pelaku diketahui menggelapkan satu unit mobil milik Saslianur (27), Warga Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Setelah melakukan penyelidikan, Pelaku berhasil Kami tangkap," ungkap Kapolres Seruyan, AKBP. Gatot Istanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu, I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K, S.I.K, M.H.

Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menjelaskan, awal mulanya Tanggal 23 Februari 2023, MG datang ke rumah Saslianur untuk meminta ingin menjadi Sopir travel, berhubung mobil Saslianur ingin dioper kreditkan, Dia pun menolak. MG mengatakan ingin mengambil operan kredit tersebut namun pemilik mobil tetap menolak tawaranya karena MG belum memiliki uang.

Lanjutnya, MG tetap bersikeras dan menawarkan kepada Saslianur bahwa biaya kredit mobil dan kerusakan akan ditanggung olehnya, mendengar hal tersebut Saslianur mau dengan tawaran tersebut.

Tanggal 24 Februari 2023 sekira Jam 21.00 WIB, MG datang untuk membawa mobil yang sudah disepakati, sampai tanggal 16 Maret 2023 Saslianur menghubungi MG melalui pesan Whatsapp bahwa mobil yang dia pakai akan ada orang yang mau mengoper kredit, sampai tanggal 20 Maret tidak ada jawaban dari MG bahkan nomor teleponnya sduah tidak aktif.

Atas kejadian tersebut karena mobil masih kredit dengan telah membayar uang muka dan angsuran selama 2 (dua) bulan, Saslianur mengalami kerugian kurang lebih Rp. 20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian Pelapor membuat surat pengaduan ke Polsek Seruyan Hilir pada Tanggal 21 Maret 2023 untuk ditindaklanjuti. (Adung).