Prabowo-Gibran Tetap Jadi Pemenang, MK Tolak Seluruh Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Tetap Jadi Pemenang, MK Tolak Seluruh Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Kanalvisual.com - Jakarta - Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan langsung mendapatkan pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan KPU.

Menurut Komandan Paspampres, Mayjen TNI AD Achiruddin Darojat, hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

"Sesuai UU yang berlaku, setelah penetapan MK (KPU), pengamanan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan di-handle oleh Paspampres," kata Achiruddin (dikutip dari laman CNN Indonesia.com), Senin (22/04/2024).

Achirudin mengatakan, Paspampres bakal membentuk Satuan Tugas Khusus untuk memberikan pengawalan kepada Prabowo-Gibran.

"(Tim pengawalan) berupa Satgas, bentukan khusus. Personel semuanya dari Paspampres," ucapnya.

MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Maka, Prabowo-Gibran tetap jadi pemenang Pilpres 2024.

Mereka berhasil meraup 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional. KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih sesuai keputusan sebelumnya pada 24 April 2024.

Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024, karena pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud menggugat kemenangan Prabowo-Gibran dan mereka menuntut Pilpres 2024 diulang. (Jekson, S.H/Sumber: CNN Indonesia).