Rangkap Jabatan Peratin di SDN 80, DPC AJP Lampung Barat Desak Inspektorat Gelar Audit Investigatif

Rangkap Jabatan Peratin di SDN 80, DPC AJP Lampung Barat Desak Inspektorat Gelar Audit Investigatif

Kanalvisual.com - Pesiar Barat, Lampung  - Praktik rangkap jabatan pejabat pemerintahan desa yang menduduki posisi strategis di lingkungan satuan pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pelanggaran administratif dan potensi benturan kepentingan terjadi di SDN 80 Pesisir Barat, di mana Peratin (Kepala Desa) aktif masih menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah.

Meski regulasi kementerian secara tegas melarang unsur perangkat desa menduduki kepengurusan komite sekolah, pihak manajemen sekolah dinilai abai dan terkesan melegitimasi pelanggaran tersebut dengan dalih "kepercayaan wali murid" serta alasan "pembangunan revitalisasi yang sedang berjalan."

Berdasarkan dokumen komunikasi resmi, Kepala Sekolah SDN 80 memberikan tanggapan tertulis terkait posisi Pak Ade (Peratin aktif) yang hingga saat ini masih memegang tampuk kepemimpinan Komite Sekolah. Pihak sekolah mengklaim bahwa Pak Ade telah menjabat sebagai Ketua Komite jauh sebelum dilantik menjadi Peratin.

"Demi kebaikan dan kelancaran apa yang saat ini sedang kami jalani terkait pembangunan revitalisasi... saya selaku Kepala Sekolah tidak bisa memaksakan kehendak di saat semua wali murid masih nyaman dan mempercayai Pak Ade," ujar pihak sekolah dalam tanggapan tertulisnya.

Setelah diberikan pemaparan mengenai implikasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang sah (Good Governance), pihak Kepala Sekolah kemudian menyampaikan respons lanjutan dan mengajak jurnalis untuk bertemu secara langsung di lingkungan sekolah:

"Ya Pak Pur, kalau memang masih ada itikad baik dalam hal ini, kita bicarakan di sekolah besok di jam sekolah, begitu Pak Pur,"* pukas Kepala Sekolah dalam pesan konfirmasinya.

Namun, di tengah proses konfirmasi dan jurnalisme investigatif yang sedang berjalan, muncul indikasi dinamika lain di lapangan. Seorang oknum sempat menghubungi jurnalis media ini melalui sambungan telepon seluler dan mengeluarkan pernyataan ambigu dengan mengklaim bahwa dirinya "ada di dalamnya."

Maksud serta relevansi dari kalimat oknum tersebut belum dijelaskan secara terbuka, sehingga memicu pertanyaan terkait potensi keterlibatan atau bentuk intervensi pihak luar dalam tata kelola komite sekolah ini.

Sikap pembiaran oleh pihak sekolah mendapat kritik tajam dari perspektif aturan hukum. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,  Pasal 4 Ayat (3) secara eksplisit melarang perangkat pemerintah desa menjadi pengurus komite sekolah. Larangan ini bersifat **mandatori (mutlak)**, sehingga tidak dapat digugurkan oleh kesepakatan lisan, hasil rapat wali murid, maupun dalih "rasa nyaman."

Lebih mendasar lagi, keberadaan Peratin di struktur Komite Sekolah saat berlangsungnya proyek revitalisasi dan pembangunan fisik sekolah dinilai berpotensi memicu konsekuensi hukum serius:

1. Cacat Hukum Administratif:** Seluruh dokumen persetujuan, pencairan, hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran revitalisasi yang ditandatangani oleh Ketua Komite yang tidak sah secara regulasi berpotensi menjadi temuan pelanggaran akuntabilitas oleh BPK, Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

2. Benturan Kepentingan (*Conflict of Interest*):** Adanya tumpang-tindih kewenangan antara penyelenggara pemerintahan desa dan pengelola anggaran komite sekolah merusak asas transparansi publik.

3. Kewajiban Pejabat Publik:** Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab hukum primer untuk menaati peraturan kementerian, bukan membiarkan pelanggaran tata kelola berlangsung berlarut-larut.

Sikap Tegas DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat.

Menanggapi dinamika komunikasi dan indikasi intervensi tersebut, **Sugeng Purnomo**, Jurnalis Investigasi *AtensiPublik.com* sekaligus Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, menyatakan tetap konsisten mengawal kasus ini ke ranah pengawasan resmi.

> *"Aturan dibuat di atas undang-undang dan tidak bisa ditawar oleh dalih 'rasa nyaman' atau ajakan kompromi di luar koridor hukum. Keberadaan pejabat desa dalam komite sekolah—terlebih di tengah berjalannya proyek revitalisasi anggaran negara—adalah bentuk pelanggaran regulasi yang nyata. Kami tidak akan membiarkan tata kelola pendidikan ditabrak demi kompromi lokal,"* tegas Sugeng Purnomo.

DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat bersama media "AtensiPublik.com" secara resmi mendesak "Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Barat" dan "Dinas Pendidikan dan Kebudayaan" untuk segera:

*Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 80 atas pembiaran pelanggaran Permendikbud No. 75/2016.

* Melakukan "Audit Investigatif" terhadap seluruh penggunaan anggaran dan berkas administrasi pembangunan revitalisasi sekolah yang melibatkan tanda tangan Peratin selaku Ketua Komite.

* Mengusut tuntas pihak-pihak atau oknum yang mencoba melakukan intervensi terhadap proses kerja pers dan kontrol sosial di lapangan.

* Membekukan kepengurusan Komite Sekolah SDN 80 dan memerintahkan pembentukan pengurus baru yang bebas dari benturan kepentingan sesuai aturan hukum.

Pemberitaan dan perkembangan hasil laporan konfirmasi resmi ke Inspektorat akan terus dikawal secara berkelanjutan. (Adung).