Sirekap KPU.go.id Dapil Rokan Hilir Belum Dapat Diakses Sepenuhnya, Ada Apa?
Kanalvisual.com - Rokan Hilir, Riau - Akses Rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU melalui situs Resmi, https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara/dapil/14/1407/140704 khusus daerah pemilihan Rokan Hilir hingga saat ini belum dapat diakses sepenuhnya. Hal ini mengundang pertanyaan dibenak warga, terutama bagi Tim Pendukung dan Relawan yang ingin mengetahui lebih rinci perolehan suara dari kandidat yang didukungnya.
KPU harusnya lebih mengedepankan keterbukaan informasi publik kepada warga, agar melalui situs resmi rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU, dapat diakses sepenuhnya oleh warga. Supaya masyarakat dapat mengetahui hasil Reel Count dari perolehan suara masing-masing Kandidat, Caleg yang mencalonkan diri menjadi Wakil Rakyat di DPRD dari setiap TPS, namun yang terjadi hingga Minggu (18/02/2024) pukul 19.09 WIB dalam situs KPU informasi itu belum sepenuhnya dibuka kepada Publik.
Hal ini disampaikan oleh Peni, warga Bagan Manunggal yang merupakan salah seorang pendukung dan relawan untuk pemenangan salah seorang Caleg DPRD tingkat Il Kabupaten Rokan Hilir.
Sesuai hasil informasi yang diterima, Awak Media langsung lmeakukan pengamatan pada Minggu (18/2/2024) pukul 23.09 WIB melalui informasi publik KPU.go.id yang bila diakses melalui situs resmi yang dibuat oleh KPU dengan situs web :https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara/dapil/14/1407/140704, masih pada versi tanggal 17 Pebruari 2024 hingga pukul 19:30 WIB.
Progresnya yang muncul baru hasil dari 55 TPS dari 402 TPS yang ada di Dapil 4, atau sebesar 13.% dari total jumlah suara yang telah diinput dalam situs resmi yang di buat yaitu Sirekap KPU.go.id secara reel count.

Seharusnya hasil penghitungan suara Pileg ditinjau dari segi informasinya adalah informasi Publik dan bukan informasi yang dikecualikan, melainkan informasi publik yang dapat diakses dan dilihat oleh seluruh warga, agar dapat mengetahui secara detail dan rinci, hasil perolehan suara berdasarkan penghitungan suara cepat secara reel count yang dilakukan oleh KPU pada Pileg 2024. Sesuai yang telah diamanahkan oleh Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No 14 Tahun 2008.
Dari hasil pemilihan legislatif yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024, penghitungan suara yang dilakukan KPU secara reel count atau sesuai Laporan C1 dari tiap TPS yang masuk, sudah seharusnya lebih dulu dapat dibuka dan diketahui oleh masyarakat, hanya tinggal menunggu keabsahan dari hasil pleno KPU yang akan dilaksanakan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
Fahmi, Ketua PPK Kecamatan Bagan Sinembah Dapil 4, ketika dikomfirmasi awak media untuk meminta informasi publik yang bukan informasi yang dikecualikan melalui pesan di WhatsApp pada Jumat (16/02/2024) meminta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap TPS sesuai laporan C1, hingga berita ini diturunkan juga belum mendapat jawaban.
Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan besar dibenak warga. Untuk itu, masyarakat berharap Pemilu kedepan nya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. (Jekson, S.H).


