Membongkar Tabir Pelarian DPO R Alias S Di Balik Pusaran Sabu 10,71 Gram dan Jeratan Gurita Hubungan Internal

Membongkar Tabir Pelarian DPO R Alias S Di Balik Pusaran Sabu 10,71 Gram dan Jeratan Gurita Hubungan Internal

kanalvisual.com - Tembilahan - Indragiri Hilir - Riau | Transparansi penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) kini menjadi pusat perhatian publik. Fokus utama mengarah pada komitmen pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R alias S, yang diduga kuat menjadi pemasok utama narkotika jenis sabu dalam perkara yang menjerat salah satu oknum anggota Polri setempat.

Berdasarkan fakta materiil dan kronologi perkara yang berhasil dihimpun dari jalannya persidangan tersangka utama, kasus ini bermula dari penangkapan oknum anggota Polri berinisial AAC. Terdakwa AAC diketahui terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10,71 gram yang disembunyikan di rumah dinas asrama Kepolisian Sektor (Polsek) Gaung Anak Serka (Gas). Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang haram tersebut diduga kuat diperoleh dari R alias S yang kini berstatus buron.

Meskipun status DPO terhadap R alias S disinyalir telah diterbitkan sejak lama oleh pihak berwenang, hingga kini belum terlihat adanya gebrakan atau tindakan eksekusi penangkapan yang signifikan di lapangan. Lambatnya progres penangkapan ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengejaran yang dilakukan oleh tim opsnal di lapangan.

Kejanggalan tersebut semakin diperparah dengan beredarnya sebuah foto kebersamaan di platform digital yang memperlihatkan sang buron, R alias S, tampak bebas beraktivitas bersama sejumlah pihak. Dokumentasi tersebut memicu asumsi adanya hubungan nonprofesional dan indikasi perlindungan terselubung yang dinilai dapat mencederai integritas penegakan hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan penelusuran lebih mendalam terhadap rekam jejak dan silsilah keluarga, muncul dugaan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang menjadi salah satu faktor penghambat eksekusi di lapangan. DPO R alias S diduga memiliki hubungan kekerabatan sebagai saudara kandung dengan dua personel aktif yang bertugas di Polres Inhil, yakni Bripka AF yang berdinas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti), serta Bripda L yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) 

Kondisi ini menuntut adanya ketegasan dan perhatian khusus dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau untuk segera mengambil alih evaluasi penanganan kasus. Langkah intervensi eksternal dari tingkat Polda dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi hubungan kekeluargaan di internal polres setempat.

Sebagai bentuk penerapan Kode Etik Jurnalistik yang berimbang (cover both sides) serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tim redaksi media ini masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi secara tertulis maupun langsung kepada Humas Polres Indragiri Hilir dan Bidang Propam Polda Riau guna memastikan langkah konkret yang sedang diambil terkait status pengejaran DPO tersebut.(red/kv/tw)