Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Pelaku Pencurian dan Penadahan
Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Subdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Lampung melaksanakan Konprensi Pers ungkap kasus Pelaku tindak pidana pencurian atau penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Lampung, bertempat di gedung Ditreskrimum Polda Lampung, (07/04/2023).
Adapun kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023, sekira jam 11.30 WIB di Stadion Pahoman, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Korban pada saat itu sedang melakukan kegiatan berupa lari siang, sebelum melakukan lari siang, Korban meletakkan jaket miliknya yang berisikan barang-barang berupa 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna Grey dengan nomor IMEI 1 : 567231052661660 dan IMEI 2 : 567231052661676, 1 (satu) buah dompet berisikan kartu ATM BRI, SIM, KTP dan STNK sepeda motor beserta uang sebesar Rp. 200.000, (Dua Ratus Ribu Rupiah) di dekat tribun penonton sebelah kanan.

Selanjutnya Korban melakukan kegiatan lari siang, sekira 15 (lima belas) menit. Kemudian, selesai melakukan kegiatan lari siang, pada saat Korban kembali ke tempatnya meletakkan barang-barang tersebut, Korban melihat bahwa barang miliknya sudah tidak ada di tempatnya. Selanjutnya Korban mencari di sekitar, tetapi tidak dapat menemukan barang miliknya yang hilang tersebut.
Kasubbid Penmas, AKBP Rahmad menjelaskan, adapun kronologis penangkapan Pelaku terjadi pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 pukul 21.30 WIB. Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu Sdr. DF di depan toko Soccer Corner JI. Diponegoro, Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Lanjutnya, berdasarkan alat bukti sah dan dengan didukung barang bukti yang didapat Penyidik, terhadap Pelaku penadahan barang yang diduga didapatkan dari tindak pidana Pelaku ditahan di Rutan Polda Lampung dengan persangkakan Pasal. 362 KUHP Sub Pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Adapung barang bukti yang berhasil diamankan yakni : 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna Grey dengan nomor Imbt 1,967231052661660 dan imel 2 : 5672310520616/6, 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro dengan imei : 8645052777024 imel 2 : 865588052777032, 1 (satu) buah kotak Hp merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna Grey dengan nomor imei 67231052661660 dan imei 2 : 56/72310526616/6 yang diduga tidak asli, 1 (satu) buah kotak Hp merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna Grey dengan nomor imei 67231052661660 dan imei 2 : 567231052661676 , 1 (satu) lembar nota pembelian Hp merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna Grey dengan nomor imei 67231052661660 dan imei 2 : 567231052661676. (Adung).


