Surat Konfirmasi Dipingpong, AJP Resmi Bidik Pekon Suka Maju ke Inspektorat Dugaan Korupsi Dana Desa

Surat Konfirmasi Dipingpong, AJP Resmi Bidik Pekon Suka Maju ke Inspektorat Dugaan Korupsi Dana Desa

Kanalvisual.com Lampung Barat - Langkah tegas diambil oleh Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat. Mengingat tidak adanya iktikad baik maupun jawaban tertulis atas Surat Konfirmasi dan Klarifikasi dari Peratin (Kepala Desa) Pekon Suka Maju, Kecamatan Lumbok Seminung, DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan segera melayangkan laporan pengaduan resmi dan mendesak Inspektorat Daerah Lampung Barat untuk turun melakukan Audit Investigatif menyeluruh, Selasa (18/8/2026).

Surat Konfirmasi dan Klarifikasi resmi dengan Nomor: "89.2.088/K.KL/DPC-AJP/LB/VIII/2026" tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui Ketua DPK Apdesi Kecamatan Lumbok Seminung. Namun, hingga batas waktu standar operasional prosedur (SOP) dilampaui, pihak Pemerintah Pekon Suka Maju terkesan bungkam dan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas sederet temuan janggal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa sesuai SOP organisasi dan prinsip keterbukaan informasi publik, kebuntuan konfirmasi ini menjadi dasar bagi AJP untuk melangkah ke tahap penegakan hukum dan pengawasan eksternal.

"Sesuai mekanisme yang berlaku di DPC AJP Lampung Barat, ketika surat klarifikasi formal mengenai pengelolaan anggaran publik tidak direspon, maka langkah selanjutnya adalah menyerahkan seluruh dokumen analisis audit ini kepada Inspektorat Daerah (Irbansus) Lampung Barat serta aparat penegak hukum (APH)," tegas Sugeng Purnomo saat memberikan keterangan.

Berdasarkan hasil analisis *desk audit* komprehensif dan riset investigatif DPC AJP Lampung Barat terhadap penyaluran Dana Desa Pekon Suka Maju TA 2024 (pagu Rp 694.152.000) dan TA 2025 (pagu Rp 674.522.000 / realisasi tersalurkan Rp 547.046.000), terkuak potensi kerugian keuangan desa dan indikasi pelanggaran aturan yang diperkirakan mencapai Ratusan Juta Rupiah.

Sejumlah poin krusial dan *red flags* yang berpotensi melanggar hukum antara lain:

1. Pembangunan Pagar Balai Desa TA 2024 (Rp xxx.xx4.600)

Alokasi anggaran fisik pembangunan pagar kantor/balai desa ini terindikasi kuat menabrak Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023. Regulasi tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk pembangunan atau rehabilitasi kantor/balai desa. Tindakan ini dikategorikan sebagai belanja tidak sah (*unlawful expenditure*) yang berpotensi merugikan negara/desa ratusan Juta.

2.Dugaan Mark-Up Ekstrem Baliho Informasi Publik TA 2024 (Rp xx.xx5.000)

Anggaran sebesar puluhan  juta dialokasikan hanya untuk 9 unit baliho/poster APBDes. Secara matematis, biaya rata-rata mencapai Rp 5,49 juta per unit. Padahal, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Standar Satuan Harga (SSH) Lampung Barat, cetak baliho/banner standar hanya berkisar Rp 150.000 hingga Rp 300.000. Terdapat dugaan penggelembutan harga (*price padding*) hingga 80-90% atau SPJ fiktif dengan potensi selisih mencapai Rp 40.000.000.

3. Indikasi Overprice Pembangunan Rabat Beton TA 2025 (Rp 117.873.500)**

Proyek jalan rabat beton berdimensi Panjang 135 meter x Lebar 3 meter x Tinggi 0,15 meter (total volume 60,75 m³) menelan dana Rp 117,8 juta. Berdasarkan perhitungan teknis dan SSH Lampung Barat untuk beton mutu K-175/K-200, estimasi biaya riil material beserta upah Padat Karya Tunai Desa (PKTD) diperkirakan hanya sekitar Rp 78,9 juta. Terdapat potensi indikasi *mark-up* harga/spesifikasi mencapai Rp 38.898.500.

4. Penyertaan Modal BUMDes TA 2025 Tanpa Kejelasan Hukum (Rp 135.000.000).

Pencairan dana sebesar Rp 135 juta untuk BUMDes dinilai sangat rawan. Penyertaan modal wajib didasari Peraturan Desa (Perdes) Penyertaan Modal dan analisis kelayakan bisnis. Tanpa Payung Hukum Perdes yang sah, alokasi ini dikategorikan pencairan ilegal dan berpotensi menjadi kerugian total.

5.Pengadaan Internet Starlink Desa TA 2025 (Rp 30.000.000)

Anggaran Rp 30 juta untuk 1 unit instalasi internet Starlink dinilai melampaui harga pasar resmi perangkat dan langganan tahunan, dengan dugaan *mark-up* sebesar Rp 12.000.000.

6."Duplikasi SPJ / Redundancy Laporan TA 2024 (Rp 14.680.000)"

Ditemukan ketidaksesuaian nomenklatur dan uraian kegiatan yang terindikasi *copy-paste* SPJ. Item kegiatan pelatihan perikanan darat disi dengan uraian rembuk stunting (Item 26) dan sosialisasi ketahanan pangan (Item 27) dengan nilai anggaran persis sama masing-masing Rp 7.340.000.

7.Operasional Pemdes Melebihi Batas Maksimal (Over Ceiling)

Realisasi operasional Pemdes Suka Maju TA 2024 sebesar Rp 23.961.400 (3,45%) terbukti melampaui ambang batas maksimal 3% yang diatur regulasi, dengan kelebihan anggaran sebesar Rp 3.136.840.

DPC AJP Lampung Barat menegaskan, tidak adanya tanggapan dari Peratin Pekon Suka Maju semakin memperkuat dugaan adanya tata kelola anggaran yang tidak transparan dan melanggar aturan.

"Kami tidak akan tinggal diam melihat potensi kebocoran uang rakyat. Berkas Pengaduan Masyarakat (DUMAS) beserta data hasil analisis audit investigatif independen AJP akan segera kami limpahkan ke Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, serta BPKP Perwakilan Lampung agar dilakukan uji petik fisik di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi secara menyeluruh," pungkas Sugeng.

Hingga rilis berita ini diterbitkan, Peratin Pekon Suka Maju maupun pihak Pemerintah Pekon Suka Maju belum memberikan konfirmasi resmi terkait indikasi-indikasi penyimpangan tersebut. (Adung).