Tak Tahan Jeruji Besi, Mantan Kades Rangai Tritunggal Kembalikan Kerugian Negara

Tak Tahan Jeruji Besi, Mantan Kades Rangai Tritunggal Kembalikan Kerugian Negara

Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Meski melalui proses yang cukup panjang, akhirnya mantan Kepala Desa (Kades) Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, Lampung Selatan,  Juwanto  mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.166 juta yang sempat diselewengkannya saat menjabat.

Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Aminudin, S.P dan Sukardi S.H dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung serta Hermawan dari LPKAN-RI sebagai Pelapor, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah  Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan serta Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang begitu serius menangani laporan mereka hingga Juwanto mengembalikan  kerugian negara.

"Iya kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Lampung selatan dalam hal ini Kepala Inspektorat, Anton Carmana, S.E, Irban V,  Khaerul Anwar yang sangat serius menangani laporan Kami," ucap Aminudin.

Selain itu tentunya, lanjut Aminudin, tidak kalah penting mereka juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Lampung Selatan, terutama Kasi Pidsus, Bambang Irawan S.H, M.H yang telah menangani perkara Juwanto hingga selesai.

"Keseriusan Pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan dan Kejari Lampung Selatan dalam menangani laporan masyarakat, tentunya menepis anggapan beberapa pihak selama ini yang mengatakan "percuma lapor inspektorat, percuma lapor Kejari," ungkap Aminudin.

"Saya berharap kejadian ini menjadi membelajaran bagi seluruh Kepala Desa yang sedang menjabat agar tidak coba-coba menyelewengkan Dana Desa untuk kepentingan Pribadi," ujarnya..

Bambang Irwan S.H, MH yang ditemui di ruang kerjanya  Selasa (14/112023), membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Lampung Selatan telah menerima pengembalian uang negara dari Juwanto sebesar Rp.146 juta dan telah disetorkan ke kas negara masuk dalam Penghasilan Negara  Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dengan berita acara "Penyerahan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung". Semantara senilai Rp. 20 juta merupakan penyelewengan pajak dikembalikan ke pemerintah Daerah Lampung Selatan.

"Betul, setelah kita lakukan proses hukum, saudara Juwanto mengembalikan kerugian  negara sebesar Rp. 166 juta. Masing-masing diserahkan Rp.74 juta pada tanggal 6 Oktober, kemudian Rp.50 juta pada tanggal 16 Oktober lalu, Rp. 22 juta pada tanggal 17 Oktober. Dan itu sudah kita transfer ke kas negara masuk menjadi PNBP kejaksaan RI. Sementara sebesar Rp. 20 juta berupa penyelewengan pajak, dikembalikan juwanto ke kas daerah," jelas Bambang. (Oscar).